Menurut keterangan dari saksi-saksi, modus yang dilakukan pelaku ialah membeli rokok di warung milik korban Zainah dan membayar menggunakan uang sebesar Rp100 ribu
SWARAID, OKU: Dua warga kota Palembang diduga telah mengedarkan uang palsu (upal) di Desa Way Heling Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Keduanya bernama Muhammad Cairudin (31) warga Sungai Selincah Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang dan rekannya Helmi (48) warga Padang Bungkuk Desa Padang Bungkuk Kecamatan Karya Jaya Kota Palembang.
Cairudin dan Helmi diamankan Polres OKU Kamis (6/10/22) pukul 13.20 WIB.
Menurut keterangan dari saksi-saksi, modus yang dilakukan pelaku ialah membeli rokok di warung milik korban Zainah dan membayar menggunakan uang sebesar Rp100 ribu.
Akan tetapi korban merasa curiga dengan uang yang diberikan dan bertanya kepada saudaranya yang sedang berada di sebelah warung.
Setelah melihat uang tersebut diketahui uang palsu, famili korban langsung mengejar pelaku dari Desa Way Heling Kecamatan Lengkiti dan baru dapat diamankan warga di Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH yang dikonfirmasi mengatakan kasus ini sudah ditangani polisi.
Pelaku diduga sudah untuk yang kedua kalinya mengedarkan upal di wilayah hukum Polres OKU.
Polisi sudah mengamankan uang pecahan Rp100 ribu (1 lembar) dan mengambil keterangan saksi.
Menurut pengakuan tersangka upal itu didapatkan dari Palembang dengan membeli uang palsu seharga Rp300 ribu.
Selanjutnya mulai diedarkan dari Palembang lewat jalur OKI, lanjut ke OKU Timur, terus ke Kecamatan Simpang OKUS, masuk ke Lengkiti Kabupaten OKU.
Di wilayah hukum Polres OKU sudah beredar Rp 1.400.000, modusnya tersangka akan membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu untuk dibelikan rokok.








Komentar