29 Desember 2022 - 09:38 WIB | Dibaca : 645 kali

Diduga Bawa Sabu dari Medan, Penumpang Bus Simpati Star Dicokol Polisi

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Timsus IT Diteresnarkoba Polda Sumsel berhasil sergap penumpang bus Simpati Star setelah kedapatan membawa narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 0,5 kilogram.

Tersangka adalah M. Ridho Ramadhan (21) warga Jl. Perintis Kemerdekaan Lr. Wiraguna Palembang.

Penangkapan itu terjadi saat tersangka menumpangi bus Simpati Star melintas Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi KM. 101, tepatnya saat bus tersebut berhenti di Rumah Makan Pagi Sore yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Kamis (29/12/22).

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho menjelaskan penangkapan itu bermula dari saat pihaknya mendapati laporan adanya tindakan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Medan ke Palembang.

Lebih lanjut katanya setelah pihaknya melakukan pembuntutan bus hingga berhenti di Rumah Makan Pagi Sore Sungai Lilin.

“Anggota mencurigai salah satu penumpang mobil Bus Simpati Star yang berhenti di Rumah Makan Pagi Sore, setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap penumpang tersebut ditemukan barang bukti berupa lima bungkus Narkotika Jenis Sabu-sabu,” terangnya.

Baca Juga :  Duh! Baru 3 Bulan Bebas, Aktor Jeff Smith Tertangkap Lagi

Dikatakan, Sabu sabu tersebut disembunyikan dalam paper bag warna merah dengan merek C&F, terbungkus dalam lima buah plastik klip bening dengan berat 503,39 gram, yang ada di tas hitam penumpang ditemukan di bagasi bus.

Dikatakan, bersama tersangka pihaknya juga mengamankan satu unit ponsel Oppo Warna Biru.

“Setelah dilakukan interograsi bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Medan untuk dibawa ke Palembang,” ungkapnya

Tersangka disangka melanggar Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Komentar