7 Januari 2021 - 11:35 WIB | Dibaca : 1,012 kali

CPNS Beralih ke PPPK, Ketua PGRI Sumsel : Tidak Efektif dan Diskriminatif

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (07/01/2021): Wacana Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan rencana pengalihan perekrutan guru dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diberi persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dimana wacana tersebut akan mulai diberlakukan di tahun ini dengan hanya membuka kuota sebanyak 1 juta calon PPPK.

Wacana tersebut pun sontak mendapat kritik dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) , seperti  yang telah diberitakan SWARAID beberapa hari yang lalu. Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi melayangkan surat kepada Kementerian sebagai bentuk reaksi penolakan. Selaras dengan itu Ketua PGRI Sumsel Ahmad Zulinto juga menilai wacana tersebut dinilai tidak efektif dan sedikit diskriminatif terhadap tenaga pengajar.

Diluar itu Zulinto tetap menyambut baik terhadap rencana kuota yang disiapkan untuk PPPK di tahun 2021 sebanyak 1 juta. Namun Ahmad Zulinto menyayangkan untuk usia produktif menjadi PNS pada tenaga pengajar hanya akan menjadi PPPK.

“Rasanya kurang sependapat, bahwa untuk usia yang produktif menjadi CPNS kenapa dia hanya bisa sebagai PPPK?Coba kita tetap seperti apa yang kita rencanakan awal bahwa yang usia 35 tahun kebawah, usia untuk menjadi Pegawai Negeri itu yang tetap diterima sebagai PNS sedangkan untuk tingkat honorer 35 tahun ke atas yang sudah tidak bisa lagi masuk usianya untuk PNS dijadikan sebagai PPPK.” Paparnya.

Baca Juga :  Kemarau, Dinkes Kota Palembang Perkirakan Kasus DBD Cenderung Turun

Zulinto menjelaskan bahwa hingga saat ini harapan dari para calon tenaga pengajar untuk menjadi PNS sangat besar, Zulinto menyampaikan pihak PGRI menawarkan usulan untuk pengkajian ulang terhadap wacana tersebut seperti yang disampaikan Zulinto bila tetap ada untuk ketersediaan PNS untuk tenaga pengajar.

“Kami mengusulkan paling tidak kedepan itu ada semua hak-hak daripada masyarakat atau calon- calon guru, jadi misal kedepan 70 % saat ini 2021 PPPK, tapi 30% itu CPNS yang diterima, mungkin itu yang lebih berkeadilan”.

Seperti di Palembang ini usulan yang di terimanya kurang lebih sekitar 3000 tenaga pengajar yang dibutuhkan untuk SD dan SMP, dimana menurutnya apabila kebijakan ini diterapkan tentu akan berpengaruh terhadap anjloknya kualitas pengajar di Indonesia.

“Nah kalau guru sudah gak ada lagi (kuota PNS), mereka anak- anak kita yang pintar, yang punya nilai akademik yang baik udah gak mau lagi melanjutkan perkuliahannya di FKIP. Jelas itu akan berpengaruh bahwa mutu pendidikan itu kedepan akan terjadi penurunan. Karena dia punya harapan usia masih muda, kemudian kalau dia tamat dia masih bisa untuk berkarya dengan baik sebagai Pegawai Negeri Sipil.” Tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Rumah Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai 60-70 Juta

Menanggapi alasan yang disampaikan Kepala BKN bahwa keputusan pengalihan sistem CPNS ke PPPK untuk dapat menyelesaikan persoalan pendistribusian guru antar daerah secara nasional yang dinilai mengalami ketidakseimbangan, dimana sering terjadi para guru berstatus PNS mengajukan permohonan pindah setelah beberapa tahun bertugas, Zulinto memiliki pandangan lain. Ia menilai, bila itu hanya persoalan teknis, dimana memungkin saja kedepannya dalam penerimaan CPNS guru lebih diprioritaskan sesuai domisili.

“Sebetulnya itu sangat tidak begitu alasan yang begitu kuat. Mungkin kita suatu saat sedikit melihat kalau yang calon itu orang daerah itu, yang kita utamakan orang daerah itu misalnya, supaya tidak kemana mana. Bisa saja terjadi.” Pungkas Zulinto.

Komentar