27 Desember 2021 - 11:50 WIB | Dibaca : 1,516 kali

Aturan Baru Sekolah Tatap Muka Semester Genap 2022 Berdasar SKB 4 Menteri

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Pemerintah telah menetapkan panduan pelaksanaan sekolah tatap muka di masa pandemi terbaru. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Panduan tersebut berisi aturan terbaru pelaksanaan sekolah tatap muka pada semester genap yang akan dimulai Januari 2022 mendatang.

“SahabatDikbud, Kemendikbudristek bersama @kemenkes_ri, @kemenag_ri, dan @kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.” Tulis akun Instagram resmi Kemendikbudristek @kemdikbud.ri.

Ketentuan sekolah tatap muka terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 21 Desember 2021.

Melansir salinan SKB 4 Menteri dari laman kemdikbud.go.id, berikut sejumlah aturan sekolah tatap muka Januari 2022.

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2

1. Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
– Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
– Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
– Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

Baca Juga :  Tak Gentar dengan Gugatan di WTO; Bauksit Mentah pun Bakal Tak Diekspor Lagi!

2. Untuk sekolah dengan 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
– Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%:
– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
– Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3

1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2:
– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
– Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
– Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga :  Mulai 23 Mei Keran Ekspor CPO Kembali Dibuka, Berpotensi Turun Harga?
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan. Sebagai pengganti, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan Guru dan Tenaga Kependidikan

– Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin COVID-19
– Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ

Kondisi Medis Warga Sekolah

– Tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak kontak erat dengan orang trkonfirmasi COVID-19
– Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid). harus dalam kondisi terkontrol
– Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala COVID-19

Ketentuan Pengantaran dan Penjemputan Siswa PTM Terbatas

Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan:

– Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara
ketat
– Jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan
penjemputan

Baca Juga :  Menteri Perdagangan Minta Anggaran Rp100 Triliun, Katanya Untuk Ini
Protokol Kesehatan PTM Terbatas di Sekolah

– Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu – Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja minimal 1 meter
– Menghindari kontak fisik
– Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
– Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
– Menerapkan etika batuk dan bersin
– Rutin membersihkan tangan
– Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan
– Kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas
– Pedagang di luar gerbang sekolah diatur satgas penanganan COVID-19 sekolah dan setempat

Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dalam SKB 4 Menteri terbaru tentunya dengan ketentuan pengaturan PPKM.

 

 

 

Komentar