17 Januari 2022 - 11:22 WIB | Dibaca : 1,396 kali

Artemis; Satelit Sewaan Kemenhan yang Bikin Negara Rugi Ratusan Milyar

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA: Avanti dan Avayo adalah dua perusahaan operator satelit yang pernah bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan di masa Ryamizard Ryacudu menjabat menteri.

Dua  perusahaan ini menang atas gugatan arbitrase internasional kepada pemerintah Indonesia. RI dianggap wanprestasi karena tak memenuhi kewajiban membayar sewa satelit yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat bujur timur.

Kronologi

Kasus yang tengah mengemuka ini bermula pada 19 Januari 2015. Ketika itu, Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur.

Ini lantas menimbulkan kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.

Di Indonesia, slot ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun Kementerian Pertahanan (Kemhan) kemudian meminta hak pengelolaan ini dengan alasan pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Lantas, Kemhan menyewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit (floater) milik Avanti Communication Limited (Avanti).

Kemenhan membuat kontrak dengan Avanti, namun di siniah masalah bermula, Kemenhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Kontrak dengan Avanti diteken pada 6 Desember 2015, padahal persetujuan di Kominfo untuk pengelolaan slot orbit 123 baru keluar 29 Januari 2016.

Baca Juga :  Politisi Demokrat Minta Jokowi "Bereskan" Hambalang, Eko Kunthadi : Biar Jadi Rumah Hantu!

Parahnya lagi, kontrak Satelit orbit 123 tak hanya dilakukan dengan Avanti, Kemenhan juga menandatangani kontrak dengan Navajo, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.

Kemhan digugat oleh Avanti karena tidak membayar sewa satelit ke London Court of International Arbitration. Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase memutus pemerintah harus membayar sewa satelit Artemis milik Avanti, biaya arbitrase hingga biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.

Selain Avanti, pemerintah juga harus membayar lebih dari US$ 20 juta (Rp 286 miliar) kepada Navayo sesuai keputusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021.

Artemis

Artemis adalah satelit komunikasi relai data GEO pertama ESA (European Space Agency) yang memiliki tujuan mendemonstrasikan teknologi komunikasi baru, terutama untuk relai data dan layanan seluler. Artemis berasal dari Advanced Relay and Technology Mission Satellite.

Satelit Artemis diluncurkan pada tanggal 12 Juli 2001 dari Kourou, Guyana Prancis di Amerika Selatan. Satelit telekomunikasi ini mempunyai berat 3.100 kg.

Ia dioperasikan oleh konsorsium Altel yang terdiri dari Alenia Spazio-Telespazio dan ESA.

Perusahaan lain yang terlibat dalam proyek ini adalah Alcatel Espace, Astrium, Austrian Aerospace, Bosch Telecom, Casa, Fiar, Fiat Avio, Fokker, Laben, Saft dan Top-Rel.

Satelit ini memiliki ukuran tinggi 4,8 m, panjang 2 5m (solar array tip to tip) dan lebar 8m (dengan antena terpasang).

Baca Juga :  Presiden Panggil Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Seluruh Indonesia, Ini Arahannya

Konsumsi dayanya adalah 2.5kW. Area kerjanya mencakup Eropa ke Ural, Afrika Utara dan Timur Tengah dengan cakupan 65 persen per orbit. Masa pemakaian diperkirakan 10 tahun.

Satelit Artemis dirancang untuk tiga fungsi khusus, yaitu komunikasi suara dan data antara terminal bergerak, terutama untuk mobil, truk, kereta api atau kapal; untuk menyiarkan informasi navigasi yang akurat sebagai elemen dari Egnos Eropa; dan untuk mengirim komunikasi data tinggi secara langsung antar satelit.

Pada tanggal 28 Oktober 2013, Dewan pemerintahan ESA telah menyetujui penjualan satelit komunikasi eksperimental Artemis yang berusia 12 tahun kepada Avanti Communications yang berbasis di Inggris.

Satelit relai Artemis diposisikan pada 21,5º Bujur Timur di atas Afrika Tengah, menyediakan jangkauan komunikasi ke Eropa, Afrika, dan Timur Tengah.

Avanti kemudian mengambil alih kepemilikan dan pengoperasian satelit Artemis pada 1 Januari 2014. Pesawat ruang angkasa tersebut memiliki bahan bakar untuk memungkinkan operasi lanjutan setidaknya hingga akhir 2016.

Selain itu, Artemis masih memiliki cadangan yang cukup untuk de-orbiting yang aman di akhir masa pakainya. Semua muatan Ka-band, S-band, L-band dan optik satelit Artemis berfungsi penuh.

Artemis memberi Avanti kesempatan untuk menawarkan berbagai layanan Ka-band baru seperti transfer data berkecepatan sangat tinggi hingga 450 Mbit/dtk kepada pelanggan komersial dan institusional.

Baca Juga :  RUPS Pertamina, Nicke Widyawati Kembali Didapuk Sebagai Dirut

Avanti juga memiliki rencana untuk mengembangkan muatan S- dan L-band dan muatan navigasi secara komersial.

Siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini?

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin optimistis kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 di Kementerian Pertahanan akan segera masuk penyidikan. Ia mengatakan Kejaksaan Agung sudah mempelajari kasus satelit ini.

“Beberapa bulan bahkan beberapa tahun kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini. Sekarang sudah hampir mengerucut. Inshaallah dalam waktu dekat kami akan naik penyidikan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, (13/1/22) mengutip Tempo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah harus membayar denda yang tak diperlukan. Padahal yang bertanggung jawab seharusnya para pembuat kontrak itu.

“Sehingga kami anggap ini pelanggaran prosedurnya sudah serius dan negara tak akan membiarkan ini. Sehingga kami minta Kejaksaan Agung meneruskan apa yang telah dilakukannya selain ini,” kata Mahfud.

Jaksa Agung Burhanuddin masih enggan memastikan besaran kerugian negara. Namun ia memastikan bukti yang didapat sudah cukup kuat.

“Inshaallah dalam satu dua hari kami akan tindaklanjuti ini. Memang dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Burhanuddin.

Komentar