5 Oktober 2020 - 18:20 WIB | Dibaca : 1,840 kali

Aksi Bakar Ban, Petani dan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law Dapat Tindakan Represif

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SwaraID – Palembang, (06/10/20) : Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR RI, Senin( 5/10/20) menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.

Aksi orasi dan bakar ban yang dilakukan oleh Dewan Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri Raden Fatah  dan Serikat Tani Nasional (STN) diwarnai tindakan refresif oleh pihak aparat kepolisian.

Aksi yang berjalan kondusif tersebut berubah menjadi mencekam saat Kapolrestabes kota Palembang Kombes pol. Anom Setiadji datang ke titik aksi bahkan Kapolres tersebut membubarkan massa aksi dengan cara brutal disertai pemukulan tanpa negosiasi.

Satria Prima selaku Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang ikut dalam aksi solidaritas sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh Kapolresta palembang untuk membubarkan masa aksi tersebut.

“Ini adalah bukti bahwa tidak ada keadilan di negeri ini, DPR mengesahkan RUU Omnibus Law di malam hari sedangkan kami menyampaikan aspirasi yang seharusnya dilindungi UUD dilakukan tindakan refresif.”  Kecam Satria.

Baca Juga :  Aksi Lanjutan Tolak Omnibus Law, Kawat Duri Dipasang Di Simpang Lima DPRD

Komentar