12 Oktober 2022 - 01:12 WIB | Dibaca : 631 kali

Ada Perubahan Data? Kadisdukcapil Palembang Arahkan ke KTP Digital

Laporan : Agustina
Editor : Noviani Dwi Putri

KTP digital ini bakal digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting

SWARAID, PALEMBANG: Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri, masyarakat yang igin mencetak ulang KTP elektronik disebabkan hilang atau pun ada perubahan data  maka akan dirujuk untuk membuat KTP digital.

Sebagaimana diterangkan Kepaa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dewi Isnaini

“Kalau untuk cetak ulang karena hilang, perubahan data, misal pindah alamat, pendidikan, status perkawinan, status pendidikan dan lain-lain. Sesuai dengan permendagri No 72 Tahun 2022 dirujuk untuk implementasi KTP elektrik digital,” jelas Dewi, Selasa (11/10/22).

Jika masyarakat mendesak untuk pembuatan E-KTP bentuk fisik maka akan dibuatkan suket (Surat keterangan pengganti KTP Elektronik.

Dewi menjelaskan, jika seseorang membuat KTP elektronik baru, yang di dukcapil belum pernah rekam dan cetak KTP elektronik. Artinya orang tersebut belum pernah memiliki KTP elektronik.

“Ini berhak mendapatkan KTP elektronik dengan cara lakukan perekaman, tunggu data balikan sehingga langsung cetak,” jelasnya.

Untuk cetak ulang sudah dijelaskan bahwa akan dirujuk untuk implementasi KTP elektronikdigital. Jadi intinya blangko KTP elektronik tidak kosong atau tidak tersedia.

Baca Juga :  Breaking News! Kobaran Api Lahap Kantor Disdukcapil Kota Palembang

Sebelumnya diberitakan bahwa masyarakat umum di kota Palembang akan segera mendapatkan KTP digital dengan mempersiapkan handphone android dan KTP (Kartu Tanda PenduduKTP digital ini bakal digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen pentingk).

. Sebab dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.

Komentar