17 Agustus 2022 - 00:50 WIB | Dibaca : 742 kali

16 Parpol Gagal Daftar Pemilu 2024, KPU Kembalikan Berkas

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Pengembalian berkas dilakukan karena tidak lengkap hingga batas waktu yang telah ditentukan

SWARAID, JAKARTA: Sebanyak 16 partai politik (parpol) gagal dalam pendaftaran Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas setelah melakukan pengecekan kelengkapan yang baru dirampungkan Selasa (16/8/22) siang.

Diterangkan Komisioner KPU, Idham Holik di Kantor KPU RI, pengembalian berkas dilakukan karena tidak lengkap hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Dalam pemeriksaan, kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu kami selesaikan terlebih dahulu. Ke-16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” kata  Idham Holik.

16 parpol yang berkasnya tidak lengkap:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Sementara itu, ada 24 parpol yang berhasil melengkapi berkas pada masa pendaftaran. KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol-parpol tersebut.

Baca Juga :  Pejabat Eselon IV Pemkot Palembang Akan Beralih ke Jabatan Fungsional

Parpol yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti verifikasi faktual. Jika lolos, mereka akan diumumkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Komentar