5 September 2022 - 11:51 WIB | Dibaca : 1,086 kali

7 Tuntutan Kawali Sumsel; Usut, Sudahi dan Tangkap Mafia Pertambangan !

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Dalam kasus ini adalah PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan PT GHEMMI. Sindikasi ketiga perusahaan ini kami anggap sebagai sindikasi perusahaan yang telah merugikan masyarakat dan kebal hukum

SWARAID, PALEMBANG: Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara optimal untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan manusia yang merupakan tujuan dari pembangunan. Pemanfaatan batubara sebagai sumber daya alam dalam aktivitas pertambangan seharusnya dilakukan dengan prinsip keberlanjutan.

Sehingga akan menimbulkan dampak positif bagi kondisi sosial ekonomi di wilayah tersebut, begitu juga dengan pembangunan yang bisa dilakukan dan terakomodir dengan baik agar di kemudian hari bisa menjadi landasan kesejahteraan masyarakat.

Pengaruh faktor-faktor atau kekuatan-kekuatan sosial dalam pembentukan persepsi di masyarakat bahwa pembangunan tentu akan berdampak positif bagi kehidupan sosial serta terjaminnya wilayah kelola di sebuah kawasan menjadi persyaratan yang mutlak .

Jika persepsi tentang pembangunan berkelanjutan tersebut sudah menjadi pemahaman bersama dan hasilnya juga bisa dinikmati oleh masayarakat, mendorong program serta menata corak produksi tentunya akan menghasilkan aset ekonomis bagi negara serta masayarakat sekitar khususnya .

Di satu sisi, para pemegang izin konsesi pertambangan bertanggung jawab untuk daerah yang diberikan kepada mereka. Mereka diminta untuk mematuhi hukum negara. Adanya praktik-praktik ilegal yang di lakukan oleh koorporasi pertambangan sering kali merugikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar nya

Pemanfaatan sumber daya alam serta investasi dalam “infrastruktur hijau” dan “solusi berbasis alam”, sebagai strategi mempertahankan kebijakan lingkungan serta implementasinya karena Ini penting dalam konteks memastikan pembangunan berbasis alam sesuai dengan penilaian lingkungan.

Koalisi Kawali Sumsel melihat bahwa semakin buruknya kinerja para institusi pembuat kebijakan dimana praktik-Praktik ilegal yang dilegal kan menyebabkan timbul nya kerusakan yang parah serta mengabaikan ketentuan yang berlaku .

“Bahwa hari ini Koalisi Kawali Sumsel melihat pengabaian yang dilakukan oleh korporasi tambang terhadap ketentuan perundang-undangan baik itu lingkungan maupun pertambangan sudah tidak bisa ditolerir.” Kata Ketua Kawali Sumsel, Candra Anugerah atau yang familiar disapa Capung.

Berdasar kepada fakta-fakta yang ditemukan, serta lemahnya pengawasan serta penindakan yang dilakukan mendorong Koalisi Kawali Sumsel meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk bersama PPATK untuk membekukan rekening perusahaan .

“Terlebih di kawasan Kabupaten Muara Enim, dimana berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kawali Sumsel menemukan sejumlah fakta yang tidak terbantahkan dalam dugaan aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat.” Tambah Capung.

“Dalam kasus ini adalah PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan PT GHEMMI. Sindikasi ketiga perusahaan ini kami anggap sebagai sindikasi perusahaan yang telah merugikan masyarakat dan kebal hukum.”

Kawali Sumsel mencatat, setidaknya terdapat tujuh sanksi yang telah diterima oleh sindikasi ini, yaitu:

Baca Juga :  "Ada Izin" di Pertambangan Tanpa Izin

1. Sanksi penghentian sementara aktivitas pertambangan dari Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas ESDM pada tahun 2016

2. Sanksi dari Gakkum Kementerian LHK akibat penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA) pada tahun 2018

3. Sanksi dari Gubernur Sumsel untuk pemulihan atas kerusakan lingkungan akibat penutupan Sungai Penimur yang berdampak pada masyarakat Payu Putat, Prabumulih pada 2018.

4. Sanksi dari Kementerian PUPR atas pemindahan alur Sungai Penimur pada 2018

5. Sanksi penghentian operasional atas Kecelakaan dalam Aktivitas Pertambangan yang diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang tidak diindahkan oleh PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari pada 2021

6. Sanksi pemeriksaan dari Mabes Polri akibat perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan penambangan illegal yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal dan Lematang Coal Lestari pada 2021 – 2022

7. Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel akibat pembangunan pelabuhan batubara tanpa izin di wilayah Sungai Lematang pada 2022.

Dikatakan Capung, sampai hari ini, tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, baik Pemprov Sumsel, Dinas terkait dan ataupun aparat penegak hukum untuk memberikan sikap tegas terharap perusahaan ini.

“Dari sinilah kami menilai bahwa kepemimpinan saat ini lemah dan kalah dari aktivitas perusahaan perusak lingkungan yang kebal hukum. Fakta-fakta ini juga menunjukkan bahwa mafia di bidang pertambangan ini secara nyata telah mengurung kebijakan pemerintah sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.”

Pada akhirnya, masyarakat yang rugi dan merasakan dampak dari aktivitas pertambangan yang merusak ini, apabila kejahatan telah bekerja sama dengan pembuat kebijakan dan atau bahkan aparat penegak hukum, kata Capung.

“Untuk itu, kami minta ketegasan dan pembuktian dari pihak-pihak yang telah kami sebutkan sebelumnya. Utamanya Pemprov Sumsel atau Gubernur Herman Deru untuk berani mencabut izin usaha perusahaan ini, melampaui capaian Gubernur sebelumnya yang hanya mampu memberikan sanksi namun tetap tidak diindahkan oleh sindikasi korporasi ini.” Tegasnya.

MEGA KORUPSI SINDIKASI PT MUSI PRIMA COAL

Temuan terbaru yang dapatkan Kawali Sumsel atas aktivitas sindikasi antara perusahaan PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan PT GHEMMI disinyalir telah merugikan negara ratusan miliar sampai mungkin triliunan rupiah.

Hal ini berdasarkan telaah yang dilakukan Kawali Sumsel atas dokumen feasibility study (FS), RKAB dan realisasi produksi penambangan yang dilakukan oleh perushaaan ini.

Baca Juga :  Herman Deru Targetkan Sumsel Sebagai Penyelenggara FORNAS Terbaik

“Secara terperinci, kami melihat adanya upaya penggelembungan jumlah lapisan tanah penutup atau Overburden (OB) yang berpengaruh pada biaya produksi. Sehingga, bagi hasil dari penjualan batubara lebih kecil yang berimbas pada bagi hasil untuk negara juga semakin kecil.” Kata Capung.

Berdasarkan data, PT Musi Prima Coal sudah beroperasi sejak 2010 dan mendapatkan persetujuan mengenai rencana produksinya. Namun baru pada 2018, sekitar lebih kurang tujuh tahun melakukan operasi, perusahaan ini baru melakukan revisi rencana produksi yang dikatakan Kawali Sumsel menimbulkan kecurigaan.

Dibeberkan Capung, dalam dokumen pengajuan awal, untuk rencana produksi total 2010-2038 (sesuai IUP) berada pada angka 144.502.389 bcm OB dan 73.440.446 bcm batubara, dengan stripping ratio (SR) 1,97. Sementara setelah dilakukan revisi pad atahun 2018, terdapat perubahan rencana produksi menjadi 151.396.718 OB dan 48.348.000 batubara dengan SR 3,13.

“Apabila mengambil sampel pada tahun 2020, dalam dokumen FS diketahui rencana produksi sebesar 4.397.746 bcm OB dan 2.754.000 batubara dengan SR 1,60. Sementara dalam dokumen setelah direvisi terdapat rencana produksi untuk tahun 2020 sebesar 8.180.559 bcm OB dan 2.754.000 bcm dengan SR 2,97.” Ungkapnya.

Sementara dalam RKAB, untuk tahun 2020 diketahui rencana produksi sebesar 8.200.000 bcm OB dan 2.370.000 bcm batubara dengan SR 3,46.

Namun dalam realisasi tahun 2020, diketahui produksi sebesar 8.582.835,8 bcm OB dan 2.136.968 bcm batubara dengan SR 4,02. Apabila dikalkulasikan selisih SR dari realisasi tahun 2020 dengan dokumen FS awal, maka telah terjadi penggelembungan sebesar sekitar 60 persen.

“Penggelembungan ini disinyalir terjadi setiap tahun dengan jumlah yang sama, sehingga selama sekitar 10 tahun telah terjadi kelebihan jumlah lapisan tanah OB sebanyak 42.058.698 bcm.”

Lantas, dengan asumsi harga pengupasan OB dalam data FS yang sudah direvisi sebesar Rp17.244/bcm, jika dikalikan dengan jumlah 42.058.698 bcm, maka didapatlah angka yang diduga menjadi kerugian negara sebesar Rp725.260.188.312,-

“Sayangnya, dengan kondisi dan kontur yang ada di areal tambang PT Musi Prima Coal, rasanya tidak mungkin ada jumlah tanah sebanyak itu, sehingga berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim kami, maka perusahaan ini diketahui menyiasati penggelembungan OB itu dengan menimbun Fly Ash Bottom Ash (FABA), dari pembangkit listrik PT GHEMMI.”

Dalam aktivitas ini, penimbunan FABA ini selain menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, juga diduga terjadi upaya penggelapan didalamnya. Sebab sejatinya debu FABA itu bisa diolah menjadi barang yang layak guna.

Baca Juga :  Hari Terakhir Ngantor, Pegawai Pemprov Lepas Gubernur Herman Deru Penuh Haru

Telaah yang dilakukan oleh tim Kawali berdasarkan temuan dari Kementerian LHK beberapa waktu silam adalah sebanyak 200.000 ton FABA yang ditimbun, dan apabila dikalkulasikan maka berjumlah sekitar Rp100 Miliar.

Oleh sebab itu, Kawali Sumsel meminta seluruh elemen masyarakat Sumsel dan khususnya masyarakat Muara Enim dan Prabumulih untuk ikut menyadari pentingnya temuan ini dan bergerak bersama menyelesaikan permasalahan yang ada sebagai tanggung jawab terhadap masyarakat dan keberlangsungan hidup kedepan.

Sehingga, atas nama masyarakat melalui aksi ini, Koalisi Kawali Sumsel menuntut:

1. Presiden, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri PUPR, Gubernur Sumsel menjalankan secara benar dan memaknai dengan sungguh-sungguh Pasal 33 UUD 1945 sehingga mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

2. Pemprov Sumsel/Gubernur Herman Deru menyetop seluruh aktivitas dan operasional pertambangan PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan seluruh yang terlibat, sampai ada kepastian hukum dan atau pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.

3. Aparat Penegak Hukum menangkap aktor intelektual dari sindikasi perusahaan ini yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sampai ratusan miliar rupiah, juga mengusut serta menangkap oknum yang terlibat dalam upaya merugikan negara ini baik dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, sampai Pemerintah Pusat.

4. Kementerian ESDM dan atau Pemprov Sumsel mencabut Izin Usaha Jasa Pertambangan PT Lematang Coal Lestari yang diduga telah melakukan penambangan illegal pada tahun 2015-2016 dan 2021 yang diduga mendapatkan dukungan (backing) dari oknum di dalam Kementerian ESDM.

5. Melakukan audit investigatif atas kerugian negara dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan PT.GHEMMI di Kabutaten Muara Enim yang berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah

6. Meminta PPATK untuk mengusut aliran dana dari PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari, PT GHEMMI ke rekening milik oknum yang terlibat dalam upaya merugikan keuangan negara, seperti oknum kementerian, pemerintah provinsi, pejabat dan mantan pejabat PT PLN, bahkan aparat penegak hukum yang bermain dalam kasus ini.

7. Membekukan seluruh asset dari PT Musi Prima Coal dan PT Lematang Coal Lestari, kemudian memberikannya kepada masyarakat Muara Enim dan masyarakat Prabumulih sebagai kompensasi dari kerusakan lingkungan dan pencemaran yang telah dirasakan selama lebih dari 10 tahun terakhir.

Komentar