Pelaku menelpon korban, memverifikasi data pribadi akun GoBiz, termasuk nomor rekening milik korban
SWARAID, PALEMBANG: Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan seorang pria yang diduga merupakan anggota Kelompok Tulun Selapan (TS).
Kelompok TS dikenal tak pandang bulu dalam mencari mangsa.
Tersangka WD (28) melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pihak aplikasi GoBiz yang akan melakukan pembaharuan sistem.
WD pun menelpon korban Silviana YH, seorang ibu rumah tangga dan juga pengusaha UMKM.
“Dengan dalih pembaharuan sistem GoBiz, di pertengahan September 2022 lalu. Pelaku menelpon korban, memverifikasi data pribadi akun GoBiz, termasuk nomor rekening milik korban,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SIK didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitrianty, Sabtu (26/11/22).
Kombes Pol Barly menjelaskan, melalui format dalam link tertentu yang dikirim pelaku, korban kemudian mengisi dan mengirimkan kepada pelaku, data pribadi termasuk kode OTP aplikasi Mandiri Livin’ milik korban.
“Bermodal data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp 4.440.000 ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku,” terang Barly.
Merasa sangat dirugikan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Sumsel, yang ditangani oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kini polisi masih memburu ketua kelompok TS tersebut berinisial K.
“Saat ini masih dalam pengejaran kita,” tandas Barly.
GoBiz adalah aplikasi merchant dari Gojek Indonesia untuk membantu Mitra Usaha Gojek mengembangkan usahanya.
Diketahui, korban yang merupakan warga Jl Srijaya Negera Bukit Besar Palembang ini pelaku UMKM bergerak di bidang usaha jamu tradisional.
Tersangka warga Sungai Menang, OKI, ini mengaku sebagai petugas aplikasi Go-Biz. Bermaksud memperbaharui data UMKM.
Dalam penyelidikan, Polda Sumsel akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku.
“Pelaku ini sudah belasan kali beraksi dengan modus yang sama. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” tambah AKBP Fitrianty saat menggelar rilis ungkap kasusnya Jumat siang kemarin.
Tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 378 KUHP. Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Dalam rilis tersebut, tersangka WD juga diminta memeragakan cara saat menghubungi korban dan menjebaknya.
“Belajar secara autodidak, uangnya saya pakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” akunya.
Komentar