27 Agustus 2022 - 01:02 WIB | Dibaca : 1,081 kali

Setelah 12 Jam Diperiksa, Istri Ferdy Sambo Dibolehkan Pulang

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain

SWARAID, JAKARTA: Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati (PC) yang juga merupakan salah satu tersangka kasus meninggalnya Brigadir J telah menjalani pemeriksaan, Jumat (26/8/22).

Namun setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 12 jam, akhirnya Putri Candrawati diperbolehkan kembali ke rumahnya.

Penghentian pemeriksaan dilakukan pihak kepolisian dengan alasan kesehatan ibu empat anak tersebut.

“Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” Terang Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/22).

Dia mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain. Namun, Dedi belum menyebutkan pihak yang akan dikonfrontasi dengan keterangan Putri.

“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu tanggal 31 Agustus,” ucapnya.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djayadi.

“Informasi (Putri Candrawathi) tetap kembali ke rumah,” ucapnya.

PC telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga :  Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J,Tim Forensik Sampaikan Ini

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka R, dan KM.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

PC diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7/22).

Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada E, KM, dan Bripka R. PC juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Komentar