29 Agustus 2022 - 04:14 WIB | Dibaca : 1,004 kali

Sambo Resmi Ajukan Banding, Kapolri Nantikan Hasil Sidangnya

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Memori banding adalah uraian yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama

SWARAID, JAKARTA: Keputusan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8/22) dini hari.

Keputusan itu dikeluarkan usai sidang KKEP yang digelar selama 17 jam dari Kamis (25/8/22) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Usai putusan itu keluar, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding. Sambo pun punya waktu tiga hari untuk menyampaikan bandingnya.

Dan akhirnya, pada Minggu, 28 Agustus, Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang KKEP yang diterimanya.

Banding diajukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Hukum Polri terlebih dahulu.

“Senin saja, ditanyakan ke Divkum dulu,” ucap Dedi.

Namun meski begitu, dikatakan Arman Hanis , bahwa Sambo belum menyerahkan memori banding.

Baca Juga :  Kabareskrim Terseret Kasus Tambang Ilegal, Kompolnas Lakukan Pendalaman

Pasalnya, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.

“Memori belum. Dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding,” katanya.

Adapun memori banding adalah uraian yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Kapolri nantikan hasil banding Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikan keputusan terkait banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri.

“Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak),” ujar Sigit, Minggu (28/8/22).

Sigit mengatakan, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Menurut dia, hal itu adalah bagian dari proses terhadap Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit.

Komentar