1 Oktober 2022 - 09:43 WIB | Dibaca : 703 kali

Pj Bupati Muara Enim Soroti Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Wilayahnya

Laporan : Febri
Editor : Noviani Dwi Putri

Karenanya sangat diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam melaksanakan fungsi pengawasan orang asing sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing

SWARAID, MUARA ENIM: Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan mengikuti rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali.

Rakor berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Muara Enim di Hotel Griya Sintesa, Muara Enim, Jumat (30/9/22).

Disampaikan Kurniawan dalam rakor tersebut, semakin banyak tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Muara Enim, harusnya bisa memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah melalui Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)

Dikatakan, setelah rakor tersebut, bisa memastikan dan membantu agar perusahaan yang memperkerjakan warga negara asing (WNA) mengalihkan lokasi kerja ke Kabupaten Muara Enim dalam dokumen perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Sehingga nantinya DKPTKA yang pada setoran pertama masuk ke kas Kementerian Tenaga Kerja RI, untuk selanjutnya dapat dialihkan ke kas Pemkab Muara Enim.

Apalagi saat ini, lanjut Kurniawan ada beberapa proyek strategis nasional di Muara Enim yang mempekerjakan sekitar 800 TKA.

Sehingga keberadaannya harus memberikan dampak positif bagi investasi dan pembangunan daerah, salah satunya melalui DKPTKA.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Petani Durian di Lematang Ilir Terancam Gagal Panen

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Herdaus mengatakan, pengawasan orang asing dilakukan terkoordinir antara instansi pemerintah melalui pembentukan Tim Pora. Baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga ketingkat kecamatan.

Tim Pora merupakan wadah bertukar informasi terkait orang asing yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk operasi gabungan bila diperlukan.

Karena dalam pengawasan orang asing bisa saja timbul berbagai konflik akibat keberadaan atau kegiatan orang asing tersebut.

“Karenanya sangat diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam melaksanakan fungsi pengawasan orang asing sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing,” kata Kurniawan.

Dikatakan, saat ini jumlah orang asing yang bekerja di Kabupaten Muara Enim lebih kurang 800 orang.

Menurutnya, semakin banyak orang asing yang bekerja, semakin besar DKPTKA yang akan diperoleh daerah ditempat mereka bekerja, sehingga bisa dimanfaatkan dan menambah kas daerah.

“Untuk itu, kita harus mendukung iklim investasi yang kondusif dan jangan alergi dengan kedatangan orang asing dengan tetap melakukan fungsi pengawasan,” katanya.

Komentar