3 Oktober 2022 - 03:02 WIB | Dibaca : 859 kali

Pelimpahan Tahap II Sambo Cs Akan Dilaksanakan Rabu 5 Oktober Mendatang

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Setelah pelimpahan tahap II dari Bareskrim ke Kejagung maka para tahanan kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan JPU

SWARAID, JAKARTA: Pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung akan dilaksanakan pada Rabu (5/10/22).

Diterangkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, bahwa jadwal tersebut merupakan informasi terbaru dari penyidik Bareskrim dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Ya Rabu, 5 Oktober info terakhir dari penyidik hasil koordinasi dengan JPU,” kata Dedi ketika dikonfirmasi Minggu (2/9/22).

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani menyampaikan hal yang sama, yakni pelimpahan tahap II Ferdy Sambo akan digelar pada 5 Oktober 2022.

Akan tetapi, Agnes masih belum memberikan informasi soal lokasi pelaksanaan pelimpahan tahap II.

“Rabu (pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk),” ucap Agnes.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.

Setelah dinyatakan lengkap, Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan para tersangka kepada Kejagung.

Baca Juga :  Asyik Karaokean, Iphone 11 Pro Max Hilang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (1/10/22), mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan besar juga akan menahan semua tersangka, termasuk Putri Candrawathi.

Sebagai informasi, setelah pelimpahan tahap II dari Bareskrim ke Kejagung maka para tahanan kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan JPU.

“Biasanya kalau penyidik menahan penuntut umum pasti menahan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (1/10/22)

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan PC.

Lantas, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Komentar