13 Januari 2022 - 07:32 WIB | Dibaca : 1,394 kali

Pelaku Kekerasan Seksual di Bandung Dituntut Hukuman Kebiri, Komnas HAM Menolak!

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Pelaku kekerasan seksual terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dituntut hukuman kebiri kimia hingga hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, identitas terdakwa disebarkan ke publik agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Persidangan agenda pembacaan tuntutan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (11/1/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah pertimbangan hingga memasukkan perbuatan terdakwa dalam kategori kejahatan luar biasa.

Namun Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan terhadap tuntutan tersebut.

Menukil dari Tempo, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun.

“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Beka, Kamis, (13/1/22).

Beka mengatakan bahwa hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights).

Menurut Beka, hukuman yang layak bagi Herry adalah penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Gegara Tertukar Sandal, Seorang Remaja Dikeroyok Teman Sendiri

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menuntut Herry Wirawan hukuman mati. Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan karena aksi asusila Herry yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/22).

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep.

Menurutnya, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Baca Juga :  12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap Tapi Belum Bisa Kuasai Tanah yang Diserobot

Komentar