11 Juli 2025 - 15:13 WIB | Dibaca : 1,471 kali

Nenek 70 Tahun Didakwa Pidana, Kuasa Hukum Nilai Jadi Korban Kezaliman Sengketa Warisan

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Banyuasin ~ Tim kuasa hukum dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah, SH, MH menilai bahwa klien mereka, Ernaini binti Syaroni alias Syakroni (70), menjadi korban kezhaliman dalam perkara pidana yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 105/Pid.B/2025/PN.Pkb itu dinilai bermuatan sengketa keluarga atas harta warisan, bukan perkara pidana murni.

Dalam sidang lanjutan yang digelar terbuka untuk umum pada Kamis, 10 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Vivi Indra Susi Siregar, bersama hakim anggota Heri Muktiono, dan Syarifa Yana, mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Diana dan Cici. Keduanya merupakan anak dari almarhum H. Basir, sosok yang disebut-sebut sebagai pembuat surat duplikat akta nikah dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan dua saksi, surat duplikat itu dibuat sendiri oleh H. Basir untuk keperluan pribadi, yakni sebagai syarat administrasi pembuatan paspor guna berangkat umrah dan untuk pengajuan pinjaman ke bank.

“Setelah mendengar sejumlah saksi dari pihak jaksa, kami menilai belum ada satu pun keterangan yang mendukung dalil dakwaan JPU terhadap klien kami,” kata Wendi Aprianto, salah satu anggota tim penasihat hukum Ernaini, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga :  8 Bulan DPO, Akhirnya Maman Ditangkap Polisi

Tim hukum yang terdiri dari Wendi Aprianto, Muhammad Akbar, M. Naufal, M. Irfan Kholil, dan Putra, menduga perkara ini berakar pada konflik harta warisan, bukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana didakwakan. Mereka menegaskan bahwa Ernaini tidak memiliki kaitan hukum dengan sengketa lahan yang dipermasalahkan, serta tidak pernah menguasai, mengambil hasil, atau mendapatkan keuntungan apa pun dari kebun yang dipersoalkan oleh pelapor, Darlinawati.

“Klien kami adalah seorang nenek berusia 70 tahun. Tidak ada perbuatan yang merugikan pelapor secara langsung. Maka, kami percaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucap M. Naufal.

Tim kuasa hukum juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak di luar proses hukum yang tengah berjalan. Mereka berharap proses peradilan tetap independen dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami meyakini para hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Kami mohon agar perkara ini dilihat secara jernih, agar tidak ada korban kezhaliman lebih jauh hanya karena perselisihan warisan keluarga,” ujar Wendi.

Baca Juga :  Ditonjok Anak Buah, Pengawas Galian Pipa PDAM Tak Terima

Perkara ini akan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Komentar