30 September 2023 - 10:17 WIB | Dibaca : 320 kali

Meski Menyayangkan, TikTok Siap Ikuti Aturan Pemerintah Indonesia

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik pada Rabu (27/9/23).

Dengan demikian, pemerintah resmi meminta TikTok memisahkan platform media sosial dan e-commerce pada fitur TikTok Shop.

Menanggapi hal tersebut, perusahaan asal Cina ini mengatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, meski sangat menyayangkan kebijakan yang tersebut.

“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman pada Rabu (27/9/23), terutama bagaimana keputusan itu akan berdampak pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata Perwakilan TikTok Indonesia, Jumat (29/9/23) mengutip Katadata.

Namun, “Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, serta akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” Perwakilan TikTok Indonesia menambahkan.

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik pada Rabu (27/9/23).

Baca Juga :  Terpukul Selama PPKM, Pelaku Usaha WO Tawarkan Solusi Kepada Pemkot

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pertimbangan utama penerbitan regulasi itu yakni untuk melindungi pelaku UMKM. Sebab, pemerintah menemukan ketidakadilan dalam berusaha antara pedagang offline dan online, khususnya yang berjualan di media sosial.

“Di Cina, perdagangan offline itu tidak terganggu oleh platform digital. Justru menambah pasar yang baru. Data-datanya dipaparkan saat sidang kabinet,” kata Zulkifli di kantornya, Rabu (27/9/23).

Oleh karena itu, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu memuat standardisasi barang di e-commerce. Pelaku usaha wajib menaati semua standar yang berlaku di dalam negeri, seperti sertifikasi halal, pemilikan Standar Nasional Indonesia atau SNI hingga Nomor Izin Edar.

Setidaknya ada 3 revisi dalam aturan tersebut terkait bisnis e-commerce dan social commerce, diantaranya:

1. Penetapan model bisnis social commerce

Social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa. Selain itu, dilarang menyediakan fitur transaksi pembayaran.

2. Social commerce wajib menjaga agar tidak ada hubungan antara sistem elektronik e-commerce dengan yang di luar perdagangan elektronik. Sederhananya, aplikasi e-commerce dan media sosial harus terpisah.

Baca Juga :  Bank Indonesia Kerek Suku Bunga Acuan, Harga KPR Bakal Melejit

3. Social commerce wajib menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk perdagangan elektronik atau perusahaan afiliasi Artinya, data pengguna di media sosial tidak boleh digunakan oleh perdagangan online.

Komentar