2 Oktober 2023 - 00:08 WIB | Dibaca : 285 kali

Kritisi Permendag No 31 Tahun 2023, Rizal Ramli: Membahayakan Pedagang Pribumi !

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 27 September 2023 lalu.

Ditegaskan dalam Permendag tersebut bahwa social commerce seperti TikTok, tidak diizinkan berjualan. Melainkan hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa.

Namun kebijakan ini mendapat kritik dari ekonom senior, Rizal Ramli. Ia memandang, kebijakan tersebut justru membahayakan pedagang pribumi.

“Karena kalau dilarang seluruhnya, pedagang pribumi akan dirugikan,” ujar RR dalam acara Munas Asprindo 2023 di Millenium Sirih, Jakarta, Sabtu (30/9/23).

“Itu konyol sekali. Karena justru UKM itu, untuk meningkatkan perdagangan ya lewat platform online itu,” tambah Ketua Dewan Pembina Asprindo tersebut.

Ia mengatakan, seharusnya pemerintah bukan melarang penggunaan platform online, melainkan menghadang produk dari luar negeri.

“Seharusnya pemerintah menghadang produk yang datang dari luar negeri. Dari China atau India. Itu baru bener. Jangan jadi menteri perdagangan yang asal-asalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kronologi Gugatan Rp1 Triliun Oleh Nasabah BRI Atas Kasus Salah Transfer

Dia pun menekankan agar pemerintah seharusnya lebih teliti dalam menyusun kebijakan. Pasalnya, hal itu akan berdampak fatal buat masyarakat.

“Harusnya bukan penggunaan platform online-nya. Tapi melarang pabrikan atau produk dari China bisa langsung dagang lewat online. Itu merugikan Indonesia,” tandasnya.

Komentar