10 Maret 2022 - 06:03 WIB | Dibaca : 1,818 kali

Konferensi Koordinator PMII Sumsel XIX Dinilai Cacat Administrasi dan Cacat Konstitusi

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Perebutan kursi kepemimpinan kepengurusan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Sumatera Selatan berujung polemik antar kadidat dan penyelenggara.

Pasalnya pada pelaksanaan Konferensi Koordinator PKC PMII Sumsel XIX dinilai cacat administrasi dan cacat konstitusi.

Dimana dalam Konkoor PKC PMII Sumsel XIX yang dimulai dari tanggal 4 hingga 6 Maret 2022 diikuti oleh 5 kandidat calon pemimpin PKC PMII Sumsel.

Ada 4 Kandidat Calon Ketua PKC PMII Sumatera Selatan, diantaranya, Yiki Netra (Kandidat Nomor 1), Pardinan (Kandidat Nomor 2), Rudianto Widodo (Kandidat Nomor 4) dan M. Eko Wahyudi (Kandidat Nomor 5) melaksanakan konferensi pers untuk memberikan Informasi terkait kondisi lapangan secara konkrit.

Namun diungkap Rudianto Widodo, selaku Kandidat Nomor 4, bahwa rangkaian pelaksanaan Konkoorcab PKC PMII SUMSEL XIX terindikasi cacat administrasi dan cacat konstitusi, karena dalam forum sidang pemilihan diketuk untuk ditunda (pending).

“Namun kemudian dinodai deklarasi kemenangan di luar konstitusi yang kami anggap merupakan sebuah bentuk penghinaan terhadap organisasi. Dalam hal ini kami meminta tindakan tegas dari PB PMII untuk memberikan sanksi kepada Badan Pekerja Konkoorcab PKC PMII SUMSEL yang telah Offside melanjutkan pelaksanaan Konkoorcab tanpa melibatkan delegasi PB PMII atas intruksi Ketua Komisioner PKC PMII Sumsel.” Sergah Widodo.

Baca Juga :  Mujahidin Arisman, Ketua Anyar IKAMI SULSEL Cabang Palembang

Pasalnya menurut Widodo pelaksanaan Konkoorcab PMII Sumatera Selatan XIX dikarenakan pihak BPK terindikasi sengaja menggagalkan pelaksanaan Konkoorcab untuk kepentingan sepihak. Yang akhirnya kegagalan konferensi tersebut menghasilkan penundaan sidang dan tidak adanya ketua terpilih.

“Selain itu ditambah dengan rangkaian pelaksanaan Konkoorcab PKC PMII SUMSEL tidak tuntas sampai kepada tidak adanya kejelasan dan transparansi dari pihak BPK,” ungkap Widodo.

Sementara kandidat nomor urut 5 M. Eko Wahyudi menilai dengan tidak adanya kejelasan dari pihak BPK dan Ketua Demisioner PKC PMII Sumatera Selatan (Husin Rianda) dalam pelaksanaan Konkoorcab yangyang disebutnya berstatus gagal

Menurutnya dari empat calon kandidat yang telah bersepakat tersebut meminta agar uang pendaftaran sebesar Rp. 5.000.000 dikembalikan kepada masing-masing kandidat.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan oleh BPK PKC PMII Sumatera Selatan, maka kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.” Tegas Eko.

Selain itu keempat kandidat juga menyoroti adanya sengketa surat keputusan pada Cabang PMII Lubuk Linggau, pasalnya terjadi kekisruhan di arena Konkoorcab PMII SUMSEL disebabkan oleh keberpihakan BPK terhadap Surat Keputusan (SK) Ketua PC PMII Lubuk Linggau Masa jabatan 2019-2020.

Baca Juga :  Setuju dengan Pandangan Fraksi, Harnojoyo Akan Maksimalkan Raperda

“Sahabat Taufik Isbani yang seharusnya sudah purna dan tidak berhak mengikuti konferensi ataupun memberikan mandat pada kader Linggau lainnya karena SK masa jabatan tersebut sudah hampir mencapai waktu 30 bulan (2,5 Tahun) dari yang semestinya SK itu berlaku hanya 12 Bulan (1 Tahun). Sedangkan SK PC PMII Lubuk Linggau kepengurusan baru tahun 2021-2022 telah dirilis dan dinyatakan bahwa Cabang yang sah adalah Sahabat Al Mukmin,” terang Eko.

Menurut Eko, dengan terjadinya dualisme dalam PC PMII Lubuk Linggau yang masih belum jelas keabsahannya sampai saat ini, hingga menjadi alasan kuat bahwa Konkoorcab ditunda untuk oleh PB PMII, namun yang terjadi dilapangan pelanggaran yang dilakukan oleh BPK KONKORCAB PMII Sumsel justru melanjutkan Konkoorcab secara tertutup diam-diam tanpa adanya transparansi dan persetujuan dari PB PMII serta tanpa melibatkan ke-4 kandidat lainnya.

“Kami sepakat untuk Meminta PB PMII bersikap objektif dan tegas dalam memberikan solusi jalan tengah dari seluruh persoalan yang timbul saat prosesi berjalannya rangkaian Konkoorcab PKC PMII SUMSEL XIX, juga mengingat kekosongan jabatan kepengurusan PKC PMII SUMSEL pasca LPJ Demisioner.” Tutup Pardinan kandidat nomor urut 2.

Baca Juga :  Untuk Kedua Kalinya ; Walikota Palembang Disuntik Vaksin

Komentar