20 Agustus 2022 - 00:33 WIB | Dibaca : 879 kali

Khawatir Kasus CPNS 2013 Terulang, Uji Publik Dipandang Solusi Paling Tepat

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Jangan sampai data yang masuk aplikasi pendataan honorer rancangan BKN penuh dengan tenaga bodong

SWARAID, JAKARTA: Pendataan tenaga honorer 2022 hanya tersisa waktu satu bulan lagi. Pendataan tenaga non ASN ini dilaksanakan dalam waktu yang cepat atas dasar Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022.

MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 tersebut telah diterbitkan pada 22 Juli 2022 lalu.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada PPK di pusat dan di daerah untuk segera mendata semua tenaga Non ASN di masing-masing Instansi.
Muncul kekhawatiran akan banyak data tenaga honor bodong yang masuk ke aplikasi pendataan honorer rancangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Amaden mengusulkan ada uji publik terhadap data tenaga non-ASN.

Jangan sampai data yang masuk aplikasi pendataan honorer rancangan BKN penuh dengan tenaga bodong.

Amaden menilai, meski pemerintah melakukan validasi berlapis, namun celah untuk melakukan kecurangan tetap ada.

“Memang akan ada validasi berlapis yang dilakukan pemerintah terhadap data honorer. Namun, itu tetap akan ada celahnya,” kata Amaden, mengutip JPNN.com, Kamis (18/8/22)

Amaden menilai uji publik solusi paling tepat untuk mengantisipasi hal tersebut. Seperti yang pernah dilakukan BKN saat pendataan honorer K2 pada 2014. Sesama honorer bisa saling melihat daftar namanya.

Baca Juga :  Irjen ATR/BPN: Penyelesaian Sengketa Tanah Non Litigasi Menguntungkan 2 Pihak

Yang bodong, ujarnya, bisa dikomplain honorer ke BKN disertai bukti-bukti. Amaden juga mengimbau BKN membuka database honorer K2. Datanya harus diuji publik kembali jangan sampai masuk tenaga bodong.

Amaden melihat, berbagai kebijakan yang akan diberikan kepada honorer K2 dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) bisa menjadi celah permainan data oleh oknum-oknum tertentu.

“Data honorer K2 tiap provinsi, kabupaten, dan kota harus diverifikasi kembali. Jangan ada data siluman dan harus memenuhi PP 56 Tahun 2012,” kata Amaden.

Dia menegaskan honorer K2 harus masa kerjanya per 1 Januari 2005 dan bekerja terus menerus sampai sekarang tanpa putus. Jangan sampai ada honorer bodong masuk dan mendapatkan kekhususan seperti yang terjadi pada seleksi CPNS 2013.

“Honorer K2 lahir dari produk hukum jadi tidak bisa diberhentikan begitu saja,” tegasnya.

Itu dibuktikan dengan data honorer K2 masih tersimpan di BKN dan menjadi dokumen negara. Amaden mengungkapkan dalam seleksi PPPK 2021, honorer K2 bisa melihat datanya ada begitu mendaftar lewat SSCASN.

Baca Juga :  Harnojoyo Lantik 628 Pegawai P3K dan CPNS di Kota Palembang

“Kami sih berharap database BKN inilah yang menjadi dasar Pemda untuk mengusulkan formasi bagi honorer K2 berusia kritis,” terangnya.

Dia menyebutkan sebanyak 380 ribu honorer K2 tersebar di instansi daerah. Mereka terdiri dari pegawai tidak tetap teknis, guru honorer SD sampai SMA/SMK/MA, tenaga kesehatan, dan honorer K2 tenaga teknis administrasi.

Komentar