6 Maret 2023 - 03:18 WIB | Dibaca : 406 kali

Ketua EK LMND Palembang : KPU Akar dari Segala Permasalahan, Audit !

Laporan : Agustina
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Menanggapi polemik yang terjadi setelah putusan Pengadilan negeri Jakarta pusat untuk menunda proses tahapan pemilu 2024 dikarenakan KPU secara sah terbukti melanggar perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan dan menghilangkan hak politik Partai Prima, Ketua EK LMND Palembang, Yoga Aldo Novensi angkat bicara.

Yoga berpandangan bahwa untuk melihat persoalan ini menghimbau masyarakat jangan lihat dari sebelah pihak dan tergiring opini sesat seperti yang dilayangkan oleh beberapa tokoh politik nasional yang seakan-akan tidak menghormati keputusan hukum dan menutup mata atas dugaan kesalahan dan kecurangan yang terjadi di tubuh KPU, senin (06/03/23).

Ia menambahkan bahwa KPU adalah akar dari segala permasalahan. KPU yang seyogyanya menjadi penyelenggara pemilu atas dasar kepentingan dan kedaulatan rakyat sudah gagal maka dari itu mereka harus bertanggung jawab penuh dengan kekisruan yang terjadi di publik.

“Demokrasi itu berbicara tentang kedaulatan rakyat, pemilu adalah salah satu jalannya dan KPU yang harusnya berkewajiban untuk menyelenggarakan pemilu dengan jujur dan adil atas kepentingan rakyat sudah gagal dan kita meminta KPU segera diaudit agar masyarakat mengetahui kebobrokan yang ada pada tubuh KPU.” tegasnya.

Baca Juga :  Bergabung ke Dalam Parpol ; STN Majukan Perjuangan Petani Indonesia

“KPU wajib mengembalikan hak non derogable right dari Partai Prima yang mereka hilangkan selama proses tahapan pemilu kemarin demi menghasilkan pemilu yang berkeadilan bagi rakyat Indonesia.”

Hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, sehingga pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak Partai Rakyat Adil Makmur yang dijamin oleh konstitusi yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Komentar