SWARAID, JAKARTA : Sebanyak 84 pimpinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diberangkatkan pada 30-31 Desember 2021 lalu untuk melaksanakan ibadah umrah perdana.
Namun hal ini berbuntut teguran dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Direktur Bina Haji Umrah Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, keberangkatan umrah tersebut di luar kebijakan Kemenag.
Selain itu, asosiasi juga dinilai tak menjaga kesepakatan dengan pemerintah yang sebelumnya telah dibuat.
“Tapi ternyata AMPHURI melakukan langkah di luar kebijakan pemerintah dan di luar kesepakatan. Oleh karena itu kemarin 31 Desember 2022 Kemenag memberikan surat teguran keras kepada Amphuri,” ujar Nur Arifin, Minggu (2/1/2022) dikutip dari Katadata.
Ia menjelaskan, sebelumnya Amphuri dan asosiasi lain telah menerima kebijakam penundaan keberangkatan umrah perdana, namun menerima kebijakan untuk mengirim tim kecil atau tim advance.
Pemerintah pun telah menyetujui keberangkatan tim advace 25 orang yang berasal dari asosiasi
Tim advance ini telah diberangkatkan pada 23 Desember 2021 lalu.
“Tidak ada kesepakatan atau kebijakan pengiriman Tim Advance lagi setelah itu,” ucap Noer.














Komentar