Swara.id | Banyuasin – Dugaan pelanggaran hukum mengemuka terkait operasional sebuah gudang pakan ayam di Gang Melati RT 16 RW 03, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Lokasi gudang yang berada di tengah permukiman dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum mengenai lingkungan dan tata ruang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan kenyamanan warga dilarang. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam pemberian izin usaha berdampak lingkungan.
Sementara itu, warga sekitar mengaku tidak pernah dimintai persetujuan atas keberadaan gudang tersebut.
“Kami tidak pernah diminta persetujuan, padahal setahu kami itu syarat dalam proses izin,” ujar salah seorang warga.
Selain masalah izin, dampak nyata yang dirasakan warga adalah kerusakan jalan akibat aktivitas keluar-masuk kendaraan berat, serta gangguan kebisingan hingga malam hari. Kondisi ini mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan warga.
“Suara bising truk dan getaran ban kendaraan sering membuat kami sulit tidur,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan gudang ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman dan produktif. Warga pun mendesak pemerintah setempat untuk tidak mengeluarkan izin operasional dan segera mengambil tindakan.
“Kami berharap gudang ini tidak diberikan izin. Kenyamanan kami sebagai warga harus dilindungi,” tegas warga.
Sementara itu, Aktivis Lingkungan, Sepriadi meminta dengan tegas agar pihak pemerintah daerah segera melakukan tindakan terhadap permasalahan yang terjadi. Menurutnya, ketertiban, kenyamanan dan keamanan masyarakat merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang.
“Setidaknya pihak pemerintah kecamatan harus memanggil pengusaha dan memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis. Jika perlu diperiksa seluruh kelengkapan izinnya,” tegas Sepri, Minggu (27/4/25).
Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan kasus ini dapat menjadi preseden buruk terhadap perlindungan hak-hak masyarakat dalam lingkungan hidup di Kabupaten Banyuasin.
Komentar