Setelah diolah, minyak ini dipasarkan pelaku di sekitar wilayah Palembang
SWARAID, PALEMBANG: Penggerebekan gudang solar oplosan di Jl H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK Senin (28/11/22).
Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti solar oplosan sebanyak 10 ton yang dilakukan oleh empat orang pria.
Yakni Jhonius Caprico (33), warga Jl Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Haryadi (33), warga Jl PDAM Tirta Musi, Kecamatan Gandus, Salim (33), warga Talang Nanoko, Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir dan Sugianto (33), warga Lubuk Karet, Kecamatan Pegayut, Ogan Ilir.
“Kita melakukan penggerebekan minyak solar oplosan di gudang kawasan Kertapati, Palembang,” kata Mokmahad Ngajib, Senin (28/11/22).
Sebelum melakukan pengungkapan, kata Ngajib terlebih dahulu, pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.
Ngajib menjelaskan, bahwa minyak oplosan tersebut berasal dari minyak solar kotor yang dibeli pelaku dari luar daerah lalu kemudian dicampurnya.
Untuk memulihkannya pelaku menggunakan bahan pemulihan berupa bleaching agar terlihat minyak tersebut bersih dan baru.
“Setelah diolah, minyak ini dipasarkan pelaku di sekitar wilayah Palembang,” ungkap Ngajib.
Ngajib menambahkan ungkap kasus ini masih dalam penggembangan Unit Pidsus.
Petugas juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit mesin sedot merk robot, satu buah selang ukuran 2 inch, satu buah jeriken kapasitas 30 liter berisikan minyak mentah.
Kemudian, satu buah jeriken kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching, satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah atau sample dari gudang.
Selanjutnya, satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah sample dari mobil tangki transportir berlambang Heva Petrolium Energi, satu unit mobil truk tangki sebanyak 5 ton minyak solar kotor, dibawa transportir berlambang PT Heva Petrolium Energi nopol BG 8796 DD.
“Akibat ulahnya keempat pelaku kita jerat pasal 53 huruf b dan atau c dan d Undang-Undang RI nomor 22 yahun 2001 tentang minyak serta gas bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun,” tutup Ngajib.
Komentar