13 September 2022 - 06:50 WIB | Dibaca : 1,005 kali

Janji Nadiem: Semua Guru Bisa Dapat Tunjangan Tanpa Sertifikasi

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Jika RUU Sisdiknas ini diloloskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang

SWARAID, JAKARTA: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjanjkan, lewat RUU Sisdiknas, semua guru dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG) yang waktu tunggunya membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun.

Nadiem mengatakan, RUU Sisdiknas ini akan menjadi hadiah bagi para guru di Tanah Air.

“Jika RUU Sisdiknas ini diloloskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang,” kata Nadiem dikutip dari siaran kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (12/9/22).

Nadiem melanjutkan selama ini ketentuan tunjangan terpisah, sehingga tunjangan profesi dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru malah membuat hanya segelintir guru dengan syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan.

Ia menyebutkan setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU tersebut. Sementara sekitar 1,6 juta yang lain belum bisa menerima TPG lantaran terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 itu.

Baca Juga :  Bahasa Inggris Tak Masuk Daftar Pelajaran Wajib, RUU Sisdiknas Diprotes

Nadiem meminta penghapusan aturan TPG dalam draf RUU Sisdiknas tidak ditelan bulat-bulat. Kemendikbudristek, kata dia, memastikan tidak akan menghilangkan TPG, justru sebaliknya.

Nadiem mengingatkan dalam Pasal 145 RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka ke depannya tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jadi sebenarnya RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Nah, ini suatu hal yang saya rasa, saya ingin sekali berbicara langsung dengan para guru dan menjelaskan betapa besarnya potensi ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Nadiem.

Komentar