14 Desember 2021 - 04:41 WIB | Dibaca : 1,230 kali

Izin Usaha Perseroan Perseorangan Akan Dipermudah, Begini Kata Menkumham

Laporan : Tim Swara
Editor :

SWARAID, JAKARTA : Sebagai upaya mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah akan mempermudah izin usaha perseroan perseorangan.

Kabar baik ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menyiapkan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Yasonna mengatakan Pemerintah terus melindungi UMKM dan memberi kesempatan luas untuk berkembang.

“Bersama Kadin, dari Undang-Undang Cipta Kerja kita melahirkan perseroan perorangan dan akan kita luncurkan bersama,” katanya dikutip dari Antara.

Melalui izin ini, pelaku UMKM bisa mendirikan badan usaha meskipun cuma dijalankan oleh satu orang. Yasonna mengklaim pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan dengan mudah dan berbiaya murah.

Dengan mendirikan perseroan perorangan, maka UMKM akan berbadan hukum dan mendapat akses permodalan dari bank Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.

Tidak hanya itu, pelaku UMKM di Tanah Air juga akan mendapatkan pembinaan manajemen keuangan untuk pengembangan usahanya ke depan.

Baca Juga :  Perjuangan Rupiah; Mata Uang Nasional, Identitas, dan Kedaulatan Negara

Dengan demikian, diharapkan roda perekonomian dapat terus membaik dan tumbuh.

Dengan mendirikan perseroan perorangan, maka akan langsung berbadan hukum. Tujuannya supaya entitas legalnya lebih terlindungi karena berbadan hukum.

Dalam waktu dekat, Kemenkumham bersama Kadin akan menandatangani nota kesepahaman, sehingga pengusaha atau anak muda yang ingin mendirikan “startup” atau perusahaan rintisan mendapatkan dukungan dari Pemerintah.

“Kita juga akan kerja sama dengan Kementerian Koperasi untuk menumbuhkan entrepreneur baru dari UMKM,” kata dia pula.

 

Komentar