12 November 2021 - 02:32 WIB | Dibaca : 1,252 kali

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat, Bagi ICW Mestinya Jauh Lebih Berat

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dari semula 5 tahun penjara. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin ekspor benih lobster.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian petikan amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11).

Perkara nomor: 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu diadili oleh hakim ketua Haryono, dengan Reny Halida Ilham Malik dan Branthon R. Saragih masing-masing sebagai anggota. Putusan dibacakan pada 1 November 2021.

Selain pidana badan, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Apabila Edhy tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap hakim.

Baca Juga :  Mengkaji Seberapa Besar Kemungkinan Hukuman Mati Memberi Efek Jera Bagi Koruptor

Tak hanya itu, majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun. Itu akan berlaku sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.

Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan uang Rp24,62 miliar diterima Edhy dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Baca Juga :  Kasus Perkosaan 12 Santriwati Kembali Mencuatkan Desakan Hukuman Kebiri
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan 9 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum memberikan efek jera.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, berpendapat semestinya Edhy dihukum 20 tahun penjara.”Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11).

Kurnia menuturkan sejumlah alasan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memenjarakan Edhy yang merupakan bekas politikus Gerindra itu selama 20 tahun.
Di antaranya yakni Edhy melakukan korupsi pada saat menduduki jabatan publik; praktik suap izin ekspor benih lobster terjadi di tengah pandemi Covid-19; hingga Edhy yang tidak kunjung mengakui perbuatannya.

Di samping itu, Kurnia mengatakan putusan tingkat banding ini selain mengonfirmasi kekeliruan putusan tingkat pertama, juga menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy dengan 5 tahun penjara.

“Bagaimana tidak, pasal yang digunakan oleh KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara,” ucap dia. (CNN Indonesia)

Komentar