27 September 2020 - 01:27 WIB | Dibaca : 1,230 kali

HNU Jelaskan Aturan Main Pilkada Serentak 2020 Sumsel

Laporan : Tim Swara
Editor : Ki Edi Susilo

SwaraID – Palembang, (27/09/20) : Sekretaris daerah Provinsi Sumatera Selatan H. Nasrun Umar atau sering akrab disapa HNU menyampaikan sambutan langsung dalam acara pengukuhan penjabat sementara (PJS) lima kepala daerah di Sumatera Selatan (26/09/20).

Dalam sambutannya HNU menyebutkan bahwa sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 tahun 2020, saat ini adalah tahapan masa kampanye pasangan calon terhitung dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.

“Saat ini tercatat ada lima kabupaten yang bupati dan wakil bupati mengajukan izin cuti, itu diluar tanggungan negara untuk kampanye serta maju sebagai pasangan calon (Paslon), oleh karena itu sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 74 tahun 2016 dan No. 1 tahun 2018, selama masa kampanye maka harus ditunjuk pejabat sementara kepala daerah dengan keputusan Mendagri oleh Gubernur Sumatera Selatan.” Jelasnya.

“Dalam hal ini kami memohon kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk dapat mengukuhkan lima penjabat sementara yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara yang semuanya di tandatangani Mendagri per tanggal 26 September 2020.” Lanjut HNU kembali.

Baca Juga :  Viral!!! Terkesan Arogan Kasatpol PP Tuai Kritik

“Selain untuk melakukan pengukuhan, kami juga memohon Bapak Gubernur untuk memberikan pengarahan kepada kami semuanya terutama pada penjabat sementara dari lima Kabupaten tersebut.” Tutupnya.

Komentar