KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka
SWARAID, JAKARTA: Menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/22) lalu, KPK akhirnya menetapkan Hakim Agung, Sudrajat Dimyati (SD) beserta sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Diterangkan Ketua KPK, Firli Bahuri, pihaknya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9/22) dini hari.
Selain SD, sembilan tersangka lainnya ialah, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Diketahui 10 tersangka ini langsung ditahan penyidik mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022.
“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” kata Firli.
Dijelaskan lebih lanjut, Elly dan Desy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK; Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
“KPK mengimbau SD (Sudrajad Dimyati), RD (Redi), IDKS (Ivan Dwi) dan HT (Heryanto Tanaka) untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli lagi.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.












Komentar