Swara.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Palembang memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepastian tersebut disampaikan setelah tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam aksi massa dinilai belum mendapatkan respons yang diharapkan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
DPC GMNI Palembang menyebut aksi tersebut merupakan bentuk keresahan sekaligus tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal persoalan lingkungan hidup dan memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurut GMNI Palembang, persoalan Karhutla tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan munculnya titik panas atau bencana musiman. Mereka menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola lingkungan, pengawasan terhadap wilayah konsesi, transparansi anggaran, tanggung jawab korporasi, serta penegakan hukum.
Ketika persoalan yang sama terus berulang, GMNI Palembang mempertanyakan sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap sumber persoalan Karhutla.
Atas dasar tersebut, DPC GMNI Palembang menegaskan bahwa belum adanya respons yang memadai terhadap tuntutan mahasiswa tidak akan menghentikan perjuangan mereka.
Pastikan Aksi Jilid II
DPC GMNI Palembang memastikan akan kembali turun ke jalan melalui Aksi Jilid II untuk menyampaikan tuntutan secara lebih tegas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pihak-pihak terkait.
GMNI menegaskan aksi tersebut bukan sekadar pengulangan aksi sebelumnya, melainkan bentuk konsistensi mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial agar persoalan Karhutla tidak hanya menjadi perhatian ketika asap dan titik panas muncul.
Dalam aksi jilid II tersebut, DPC GMNI Palembang membawa sejumlah tuntutan.
Pertama, mereka mendesak pemerintah membuka secara transparan penggunaan dan pengalokasian dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp100 miliar kepada publik. GMNI menyebut tuntutan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat atas informasi serta implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua, GMNI menuntut dilaksanakannya audit independen secara berkala setiap 14 hari terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran Banpres. Audit tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Ketiga, pemerintah didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi lapangan terhadap setiap titik panas atau hotspot yang berulang di wilayah konsesi perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Keempat, DPC GMNI Palembang mendesak dinas terkait membekukan dan mencabut izin operasional korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran sebagai bentuk penegakan hukum dan pertanggungjawaban.
Bawa Naskah Akademik
Tidak hanya membawa tuntutan, dalam aksi jilid II tersebut DPC GMNI Palembang juga menyatakan akan membawa Naskah Akademik sebagai landasan argumentasi atas sikap organisasi terkait transparansi anggaran, pengawasan lingkungan, serta penegakan hukum dalam persoalan Karhutla.
Naskah tersebut disebut menjadi bagian dari upaya GMNI menunjukkan bahwa tuntutan mahasiswa tidak hanya didasarkan pada keresahan, tetapi juga argumentasi akademik, kerangka hukum, dan kebutuhan terhadap kebijakan publik yang transparan serta akuntabel.
“Dengan membawa Naskah Akademik, kami ingin menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa tidak hanya hadir untuk menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan argumentasi dan dasar pemikiran yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.”
GMNI Palembang meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak memandang aksi mahasiswa semata-mata sebagai aktivitas demonstrasi. Menurut mereka, aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.
Tuntut Pemerintah Bertindak
DPC GMNI Palembang menegaskan tuntutan yang disampaikan tidak berhenti pada permintaan agar pemerintah mendengarkan aspirasi mahasiswa.
“KAMI TIDAK MEMINTA PEMERINTAH UNTUK MENDENGAR SAJA. KAMI MENUNTUT PEMERINTAH UNTUK BERTINDAK.”
GMNI Palembang juga menilai persoalan Karhutla berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara konsisten terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mereka meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan respons yang konkret, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap seluruh tuntutan yang telah disampaikan.
“Jika tuntutan rakyat tidak didengar di meja pemerintahan, maka kami akan kembali menyampaikannya di ruang publik.”
DPC GMNI Palembang menegaskan Aksi Jilid II adalah kepastian dan menyatakan akan terus mengawal persoalan Karhutla di Sumatera Selatan sampai terdapat kejelasan informasi, transparansi anggaran, pengawasan yang nyata, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.












Komentar