25 Agustus 2022 - 14:21 WIB | Dibaca : 974 kali

Gelapkan Saldo Indomaret, Kasir dan Kekasihnya Digulung Polisi

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

Tidak sendirian, sang pujaan hati, Dimas (24) yang menjadi dalang dari aksi penggelapan dana digital milik perusahaan ritel modern tersebut pun turut digulung petugas

SWARAID, PALEMBANG: Seorang wanita yang merupakan kasir ritel modern di kawasan Sukamaju, Sako Palembang ditangkap Satreskrim Polsek Sako Palembang.

Riska Aprilia (21) diciduk polisi karena telah melakukan penggelapan saldo PT Indomarco dengan nominal fantastis, Kamis (25/8/22).

Tidak sendirian, sang pujaan hati, Dimas (24) yang menjadi dalang dari aksi penggelapan dana digital senilai Rp 81 juta milik perusahaan ritel modern tersebut pun turut digulung petugas.

Kapolsek Sako, Kompol Evial Kalza menjelaskan, peristiwa penggelapan dana digital oleh dua sejoli itu terjadi hanya dalam kurun waktu dua hari, tepatnya pada 18 dan 19 Agustus 2022.

“Dia (Riska-red) melakukan aksi penggelapan saldo atas jabatannya sebagai kasir di Indomaret di sukamaju, “terangnya.

Lanjut Kompol Evial menjelaskan, aksi tilap yang nyaris mencapai seratus juta rupiah tersebut berawal dari sang kekasih Dimas yang memperdaya Riska untuk melakukan pengisian saldo ke dompet digital milik Dimas.

“Modusnya dengan melakukan transaksi berupa top up ke sejumlah aplikasi dompet digital seperti Shopee Pay, Link Aja, dan Ovo, lalu Riska akan mentransfer ke rekening Dimas,” ucapnya.

Baca Juga :  Tak Terima Dipukuli Debitur, Petugas Kolektor Melapor ke SPKT Polrestabes

Mirisnya, uang senilai 81 juta tersebut habis begitu saja digunakan oleh Dimas untuk bermain judi online bola.

“Namun sepanjang hasil dari penyidikan, ternyata lebih dan hampir seratus juta, kalau dari keterangan Dimas uang itu digunakan untuk judi online bola, nanti juga akan mendalami sejauh mana,” imbuhnya.

Dari aksi kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu berkas struk transaksi PT Indomarco, satu unit ponsel, dan satu buah kartu ATM jenis express BCA. .

“Kita kenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan,” pungkasnya.

Dari pengakuannya ia nekat memeperdaya pujaan hatinya untuk menilap uang tempat ia bekerja hanya sebatas untuk permainan judi online bola.

“Saya habis kalah lebih dari 50 juta,” ucap Dimas.

Dari pengakuannya, Dimas sudah kecanduan judi online bola sejak lama sejak menganggur.

“Sekali deposit itu bisa sampai 5 sampai 10 juta.”

Sementara dari pengakuan Riska bukan kali pertama, sebelumnya juga sudah pernah melakukan aksi penggelapan namun dengan nominal yang lebih kecil dan langsung diganti oleh kekasihnya.

Baca Juga :  Satgas Illegal Drilling Amankan Penyalahguna BBM Bersubsidi di SPBU

“Awalnya juga pernah namun diganti langsung,” kata Riska.

Riska juga menyebut tidak tau motif dari kekasihnya memperdayanya untuk menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.

“Saya tidak tahu kalau mau dipakai judi online.”

Komentar