28 Desember 2021 - 00:58 WIB | Dibaca : 1,390 kali

Evaluasi 2 Tahun Kepemimpinan Firli Bahuri, ICW : KPK Melemah!

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Dua tahun Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah. Tepatnya 20 Desember 2019, Firli bersama Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango dilantik Presiden Jokowi sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyoroti kinerja Firli Cs dalam penindakan kasus korupsi di KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama 2 tahun ini KPK belum pernah mengusut kasus korupsi penegak hukum di luar lembaga antirasuah. Padahal, KPK diberi kewenangan tersebut sebagaimana mandat UU KPK.

Menukil CNN Indonesia, Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers ‘Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya Bagi Sektor SDA’, Jakarta, Senin (27/12/21) menyampaikan,

“Pasal 11 di dalam UU KPK itu yang pertama kali disebutkan adalah menyelidiki, menyidik, menuntut aparat penegak hukum, baru penyelenggara negara.”

Di bawah kepemimpinan Firli, KPK baru memproses hukum satu orang penegak hukum. Itu pun berasal dari internal KPK yaitu mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju yang terlibat dugaan suap terkait penanganan perkara.

Robin bersama dengan terdakwa Maskur Husain diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu. Uang itu disebut terkait pengurusan lima perkara yang ditangani KPK.

“Karena memberantas korupsi yang ideal adalah harus dari penegak hukumnya sendiri. Tetapi, KPK zaman pak Firli, dari sepengetahuan kami, belum ada menindak penegak hukum di luar KPK tetapi baru menindak saudara Robin mantan penyidik KPK,” tutur Kurnia.

Baca Juga :  Breaking News !! Berakhir Rusuh, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi

Ia menyebut KPK sebenarnya memiliki peluang untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, yakni di kasus Djoko Tjandra. Sayangnya, KPK tak memakai kesempatan itu.

Setidaknya, dua jenderal polisi dan seorang jaksa terlibat kasus suap demi mengurus buronan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia. Yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang diproses Bareskrim Polri.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan telah dieksekusi ke Lapas Cipinang, Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.

Selain itu, ada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pada tingkat banding (Pengadilan Tinggi), Pinangki divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Apakah ada kesempatan itu? tentu ada, dalam perkara Djoko Tjandra misalnya, sudah saya sampaikan, ada dua pimpinan tinggi Polri, satu jaksa, dan satu advokat,” imbuhnya.

Selain itu, ada perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, yang sempat melarikan diri dari pengejaran KPK. Sejumlah pihak menduga Nurhadi mendapat perlindungan dari aparat selama masa pelariannya tersebut.

“Kasus Nurhadi mungkin bisa dikembangkan terhadap penegak hukum-penegak hukum, seandainya ada penegak hukum [terlibat] di sana, itu perihal penanganan perkara strategis,” tandasnya.

Baca Juga :  Hentikan "Kebocoran" di Pelabuhan, Penjarakan Biangnya!
OTT Melemah

Kurnia pun menilai KPK era Firli dipenuhi dengan banyak masalah di sektor penindakan, khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Penindakan KPK memasuki fase yang paling buruk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri,” ujar Kurnia.

Ia lantas membandingkan jumlah OTT KPK di era Firli yang tertinggal jauh dengan era kepemimpinan sebelumnya.

Pada tahun ini, KPK hanya menggelar 5 kali OTT. Operasi senyap itu menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah; Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin; dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Sedangkan jumlah OTT di tahun 2020 (7 kali), 2019 (21 kali), 2018 (30 kali), 2017 (19 kali), dan 2016 (17 kali).

“Dengan data ini bisa ditarik satu kesimpulan bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak menaruh perhatian lebih terhadap upaya penindakan,” kata Kurnia.

Ia menuturkan setidaknya ada lima alasan yang membuat OTT di zaman Firli menurun.

Pertama, tidak ada komitmen pimpinan KPK untuk mendukung kegiatan tersebut.

Kedua, tingkat kebocoran informasi yang tinggi saat tim KPK melakukan serangkaian tindakan penindakan. Sebab, menurut dia, OTT dilakukan dengan model penyelidikan tertutup.

“Namun, belakangan waktu terakhir, KPK sering kali gagal, salah satunya terjadi di Kalimantan Selatan dalam pengusutan perkara suap pajak. Sayangnya, kebocoran informasi yang diduga keras berasal dari internal KPK tidak pernah diusut oleh Dewan Pengawas,” imbuhnya.

Baca Juga :  Syarat Usia Minimum Untuk Menjadi Jaksa Kini Lebih Muda

Ketiga, lanjut Kurnia, pimpinan KPK mengabaikan dan membiarkan ancaman yang diterima oleh pegawai ketika sedang melakukan OTT.

Kurnia berujar poin tersebut merujuk pada kejadian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat tim KPK ingin meringkus Harun Masiku dan seorang petinggi partai politik.

Saat itu, pegawai KPK diintimidasi dengan cara digeledah, ditahan beberapa jam, dan diminta tes urine.

“Alih-alih dibela, pimpinan KPK malah ingin memulangkan paksa penyidik yang hadir di sana ke instansi asalnya (Kepolisian),” kata Kurnia.

Keempat, Kurnia mengatakan selama dua tahun terakhir KPK disibukkan dengan polemik yang dibuat oleh pimpinan KPK.

Misalnya, penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang memberhentikan paksa puluhan pegawai KPK.

Dalam keterangannya, Firli meminta DPR dan LSM mengawasi pihaknya agar terus bekerja sesuai mandat UU sambil menyinggung konsep trisula pemberantasan korupsi yang meliputi pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan.

“KPK di bawah kepemimpinan saya dan seluruh pimpinan sampai akhir periode kerja kami akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah Undang-undang,” tuturnya.

“Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen,” tutup dia.

 

Komentar