12 September 2022 - 08:29 WIB | Dibaca : 892 kali

Eks Kapolres OKUT Beberkan Ada Setoran Ratusan Juta Ke Atasannya

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

Jadi pengakuan yang bersangkutan (AKBP Dalizon) diuji ke persidangan, bisa gak dibuktikan setor uang tiga ratus sampai lima ratus juta kepada oknum Dir (Dirreskrimsus Polda Sumsel) pada saat itu

SWARAID, PALEMBANG: Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terdakwa kasus gratifikasi proyek PUPR Pemkab Muba menyebut adanya setoran uang ratusan juta rupiah setiap bulannya ke atasannya yakni mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Anton Setiawan.

Menanggapi itu, Kabid Humas polda Kombes Pol Supriadi, pengakuan tersebut dibuktikan kebenerannya dari pengakuan Dalizon itu ke penyidik.

“Jadi pengakuan yang bersangkutan (AKBP Dalizon) diuji ke persidangan, bisa gak dibuktikan setor uang tiga ratus sampai lima ratus juta kepada oknum Dir (Dirreskrimsus Polda Sumsel) pada saat itu,” ucapanya.

Pengakuan AKBP Dalizon itu disampaikannya pada saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/22).

Dalizon yang kini berstatus terdakwa itu juga mengungkapkan bahwa dia harus menyerahkan ‘setoran’ kepada atasannya setiap tanggal 5.

Menurut Kombes Pol Supriadi, pengakuan terdakwa Dalizon itu merupakan hasil persidangan dan belum bisa dibuktikan.

“Karena itu hasil keterangan sidang, nanti hakim bisa memerintahkan kepada polisi atau Jaksa untuk memberkas yang bersangkutan. Makanya kalau memang ada buktinya silahkan diajukan oleh yang bersangkutan ke penyidik baik itu propam atupun penyidik kriminal umum,” ucapnya.

Baca Juga :  Mahasiswa UIGM Diduga Dibunuh Teman Sendiri, Apa Motifnya?

Terlepas itu, Kombes Pol Supriadi mengatakan jika tidak bisa dibuktikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum.

“Yang jelas jika dia lebih spesifik kepada oknum tertentu silahkan diuji, berikan data misalnya kalau dia memberi berupa cek, ya berikan bukti cek itu ke penyidik,” imbuhnya.

Terakhir Kombes Pol Supriadi membantah terkait uang setoran yang menjadi pengakuan AKBP Dalizon dalam persidangan, saat masih menjadi kasubdit Tipikor Ditreskrimsus polda sumsel ataupun saat menjadi Kapolres Oku Timur.

“Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian setoran uang tiga ratus sampai lima ratus juta itu, karena polda sumsel bekerja sesuai dengan profesionalisme,” tutupnya.

Komentar