16 Desember 2021 - 12:08 WIB | Dibaca : 1,166 kali

EK-LMND Palembang Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Provinsi Sumsel

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG : Badan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) Palembang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Aksi tersebut dilakukan sebagai refleksi akhir tahun EK LMND Palembang menyoroti fenomena-fenomena yang terjadi dalam satu tahun terakhir.

Salah satunya yakni terkait tingkat kekerasan pada wanita dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan yang begitu signifikan.

Dari catatan komisi anti kekerasan terhadap wanita dalam.kurun waktu lima tahun terakhir mencapai 431.471 kasus kekerasan terhadap wanita.

Dimana 421.752 kasus ditangani oleh Pengadilan Agama dan 14.719 kasus di tangani lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di sepertiga dari seluruh provinsi di Indonesia, serta sisanya 1.419 kasus berada di unit pelayanan dan rujukan (UPR).

Yang lebih miris, kasus kekerasan terhadap wanita seperti yang baru-baru ini terjadi pada perguruan tinggi negeri yang melibatkan pelakunya adalah seorang pendidik di salah satu fakultas.

Perguruan tinggi yang semestinya menjadi tempat menanamkan pendidikan terhadap penerus bangsa, justru menjadi sarang dari predator kejahatan seksual dengan segala bentuk modus.

Baca Juga :  Defisit Mencapai 400 Miliar, TPP ASN Kota Palembang akan Kembali Dipangkas

Oleh sebab, Eksekutif Kota Liga mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang menyoroti instrumen hukum yang belum begitu memadai dalam melindungi hak-hak wanita.

Apalagi memaknai kekerasan terhadap wanita hanya dalam bentuk pencabulan, atau bahkan pemerkosaan namun kekerasaan terhadap wanita juga banyak dalam bentuk non fisik, mulai dari merendahkan, menghina, menyerang, seksisme, hasrat seksual, maupun fungsi reproduksi secara paksaan.

Menurut Ketua EK LMND Palembang Amir Iskandar, UU perlindungan anak dan UU tindak pidana perdagangan manusia belum mampu dan sangat terbatas untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap wanita bahkan justru mempersulit dalam penyelesaiannya.

lebih lanjut, Alternatif untuk memperkuat instrumen hukum di Indonesia adalah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU–PKS) yang dinilai sebagai bentuk tanggung jawab negara.

“RUU PKS ini sudah menjadi rancangan undang-undang yang beberapa tahun kebelakang ini, atau sekarang kekerasan terhadap sangat santer di dengar justru RUU PKS tidak pernah dibahas, apalagi di tahun 2021 ini RUU PKS tidak pernah dirapat paripurnakan, oleh sebab itu dalam merefleksikan tahun 2021, RUU PKS ini harus segera disahkan di tahun depan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Awal Tahun, Pemprov dan Pemkot Bahas Rencana "Mendandani" Infrastruktur

Kata Amir tak bisa di tutupi lagi, kekerasan terhadap wanita seperti yang baru ini terjadi di kampus perguruan tinggi negeri nomor satu di Sumatera Selatan, justru melibatkan Kepala Program Studi dan Dosen yang menjadi oknum pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri, belum lagi banyak juga pelecehan seksual yang terjadi di luar Sumsel.

“Ini kan menurut kami EK LMND Palembang, ini adalah suatu hal yang sangat tidak berkeadilan, tentu dengan di sahkannya RUU PKS ini akan melindungi wanita dari kekerasan seperti pelecehan,” tegas Amir Iskandar.

Tak hanya sebatas kekerasan terhadap wanita, EK LMND meminta pengesehan terhadap RUU para pekerja rumah tangga (PPRT) dalam melindungi secara hukum terhada para pekerja rumah tangga.

“Pekerja rumah tangga selama ini tidak mendapatkan perlindungan berupa produk hukum, yang membuat tidak ada aturan terkait besaran gaji yang diterima, bahkan tak jarang tindak kekerasan di terima PPRT oleh majikan mereka,” ungkapnya.

Selain itu, EK LMND Palembang juga mengharapkan Pemerintah Daerah terkhusus pemerintah provinsi sumatera selatan dapat mewujudkan pendidikan gratis, sebagai bentuk kesinambungan menyambut bonus demografi yang terjadi di Indonesia pada masa sekarang.

Baca Juga :  Herman Deru Sampaikan Pidato Pengantar Pengajuan 4 Raperda di Paripurna DPRD Sumsel  

“Di masa pandemi ini kita kesusahan dalam bentuk apapun apalagi kita sebagai penerus bangsa dituntut belajar tidak tatap muka namun tetap membayar SPP sama nilainya seperti tatap muka,” pungkasnya.

Dalam isu kedaerahan, Amir menyebutkan BUMD PT. Jakabaring Sport City yang merupakan aset kebanggaan di Sumsel dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap Sumsel sebab terus-terusan mengalami defisit sepanjang tahun.

“Kami mengharapkan Pemprov Sumsel untuk tidak mensubsidi pendanaan atau menghapuskan PT JSC, karena selalu mengalami defisit,” tegasnya.

Komentar