12 Oktober 2021 - 12:48 WIB | Dibaca : 2,012 kali

DPW-K Sarbumusi Sumsel Laporkan PT Bening Mulya Group (BMG) ke Disnakertrans Sumsel

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (12/10/2021): Kasus dugaan pelanggaran hak buruh yang dilakukan oleh PT Bening Mulya Group (PT BMG) akhirnya dilaporkan DPW-K Sarbumusi Sumsel ke Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan (12/10/21).

Tindakan ini diambil setelah tiga kali surat panggilan yang dilayangkan ke PT BMG oleh organisasi buruh tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan yang berkantor pusat di Bengkulu ini.

Sebagaimana diketahui, perusahaan yang merupakan subkontraktor PT PLN ini tidak juga menunjukkan itikad baik setelah kejadian yang menimpa pekerjanya, Andrean Syahputra (23) pada pertengahan bulan Agustus lalu.

Andrean yang mengalami luka bakar parah akibat tersengat aliran listrik bertegangan tinggi harus menjalani serangkaian operasi. Sejauh ini, Andrean sudah tiga kali dioperasi, dan masih harus menjalani dua kali operasi lagi.

Oleh sebab itu, DPW-K Sarbumusi Sumsel bertandang ke Disnakertrans Sumsel guna melaporkan dugaan tindakan tak bertanggung jawab yang dilakukan PT BMG.

Abul Hasan Al Asy’ari, Ketua DPW-K Sarbumusi Sumsel menerangkan, laporan tersebut sudah diterima Disnakertrans Sumsel menindaklanjuti kasus yang dilakukan PT BMG.

Baca Juga :  Pemprov  Dukung Rencana Aksi BNN  Dalam Memberantas Narkoba di Sumsel

Ari menerangkan, dari hasil diskusi dengan Bidang Pengawasan Disnakertrans dan Sarbumusi, kasus kelalaian semacam ini harus segera diselidiki mulai dari perjanjian kerja antar perusahaan, serta jaminan kerja (BP Jamsostek) sebagai pemenuhan hak buruh.

“Ini harus cepat diselidiki mulai dari perjanjian kerja antara perusahaan, soal tidak adanya jaminan kerja (BP Jamsotek) hal ini haruslah cepat diselesiakan,” tegasnya, Selasa (12/10/21).

Bahkan diterangkan Ari, dalam mengusut kasus ini, Disnakertrans Sumsel akan menempuh upaya pengusutan lintas provinsi atas pelanggaran hak buruh yang dilakukan oleh PT BMG terhadap pekerja atas nama Andrean.

“Atas kasus ini, Disnakertrans Provinsi Sumsel bakal berkolaborasi lintas provinsi dengan Disnaker Provinsi Bengkulu bila diperlukan,” terangnya.

DPW-K Sarbumusi Sumsel memastikan, pihaknya akan terus mendorong percepatan pengusutan kasus ini, mengingat kondisi Andrean pasca kecelakaan kerja yang dialami sangat memprihatinkan.

Seperti yang telah diberitakan SWARAID beberapa waktu lalu, kondisi luka bakar kini membusuk disertai belatung. Ironisnya lagi, adik kandung Andrean harus juga terkena imbas dari situasi ini. Akibat kelelahan dan tekanan mental yang dialami selama merawat sang kakak, bayinya meninggal pada usia kandungan tujuh bulan.

Baca Juga :  Lebih Dari 5 Ribu KPM di Kota Palembang Tak Menerima PKH Tahun 2021

“Kami lihat memang kondisi Andrean ini harus segera ditangani karena parah sekali dalam kecelakaan yang terjadi,” tutup Abul Hasan Al Asy’ari.

Komentar