26 Agustus 2022 - 01:57 WIB | Dibaca : 1,032 kali

Dipecat dari Institusi Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri

SWARAID, JAKARTA: Setelah dipecat melaui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irjen Ferdy Sambo lantas memilih untuk melakukan banding.

Dijelaskan Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/22).

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding. Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” kata dia.

Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/22) pagi hingga Jumat (26/8/22) dini hari tadi.

Baca Juga :  Warga 9 Ilir Gempar ! Ditemukan Tengkorak Manusia di Bawah Jembatan

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22).

Atas putusan ini, Ferdy Sambo mengatakan akan melakukan banding.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, KM. Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf. Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Baca Juga :  PT. SPP Tegaskan Inventarisasi Aset PT. SAL Adalah SAH

Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, KM, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Komentar