1 November 2024 - 09:08 WIB | Dibaca : 273 kali

Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Banyuasin dilaporkan ke Bawaslu

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Banyuasin – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 02 yang dipimpin oleh Budi Prayitno, SH, resmi melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASW ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuasin.

Laporan tersebut teregister dengan nomor 007/Lp/PB/KAB/06.05/X/2024 dan mengangkat dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Menurut Budi Prayitno, laporan ini dilatarbelakangi oleh dugaan keterlibatan aktif ASW dalam mendukung salah satu pasangan calon secara terbuka.

“Kami memiliki bukti pendukung yang kuat terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN ini,” jelas Budi dalam keterangannya pada Kamis (31/10/2024).

Budi Prayitno mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa ASW.

Ia menegaskan, seorang ASN seharusnya bersikap pasif dalam politik, bukan terlibat aktif, apalagi terang-terangan mendukung salah satu calon bupati. Tindakan ini sangat merugikan pihak-pihak lain yang berkompetisi secara sehat.

Lebih lanjut, Budi menyoroti posisi penting ASW di pemerintahan, yang dinilai memanfaatkan bantuan pemerintah untuk kepentingan politik.

“Kami berharap Bawaslu Banyuasin tidak mengabaikan pelaporan ini dan memberikan efek jera agar tidak diikuti oleh ASN lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Masyarakat Banyuasin Bersatu Tunjukkan Keseriusan Dukungan pada Pj Bupati Hani Syopiar

Dalam pernyataannya, Budi juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga iklim politik yang sehat dan berimbang di tengah masyarakat.

Tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN diharapkan dapat menciptakan suasana kompetisi yang lebih fair dalam pemilihan bupati mendatang.

Komentar