4 September 2023 - 14:12 WIB | Dibaca : 439 kali

Diduga Menyalahi Perda, Massa “Segel” PT. Sariguna Prima Tirta. Tbk

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUASIN: Puluhan massa Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang pintu masuk PT. Sariguna Prima. Tbk. Perusahaan yang bergerak dibidang industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ini dinilai telah menyalahi Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039.

“Berdasarkan data dan fakta yang kami punya, bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Sariguna Prima. Tbk ini kami duga telah menyalahi peraturan perundang-undangan, khususnya Perda Kab. Banyuasin nomor 6 tahun 2019 tentang tata ruang. Sangat jelas menyebutkan bahwa kawasan kec. Talang kelapa digunakan untuk industri kecil dan menengah, sedangkan berdasarkan kalkulasi usaha modal dan luasan bangunan melebihi yang semestinya,” kata Alamsyah Haris, Koordinator Aksi Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan, Senin (4/9/2023).

Tidak hanya itu, KAPL juga menduga pihak perusahaan telah melakukan aktivitas produksi penggunaan air tanah, sejumlah alat produksi diduga telah dipersiapkan.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal bangunan yang akan dipergunakan hanya untuk pergudangan.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Lapas Banyuasin, Kakanwil Ditjenpas Sumsel Apresiasi Pelaksanaan Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Diduga Menyalahi Perda, Massa "Segel" PT. Sariguna Prima Tirta. Tbk

Dari itu, KPAL dalam tuntutannya meminta PT. Sariguna Prima Tbk segera menghentikan dan menutup usaha pengelolaan pabrik, mengalihkan usaha pembuatan pabrik menuju kawasan Tj. Siapi-api sesuai pruntukan kawasan industri, serta meminta pihak perusahaan wajib mentaati aturan daerah yang berlaku.

“Kami menduga izin lingkungan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sumsel, yakni DLH Prov Sumsel dinilai tidak sesuai dengan fakta usaha yang ada, sehingga seyogyanya pihak perusahaan membuat persetujuan lingkungan dengan dokumen amdal,” ungkap dia.

Kemudian, KAPL juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera melakukan tindakan tegas kepada PT. Sariguna Prima. Tbk dengan menghentikan aktivitas yang kini tengah berlangsung dan tidak memberikan izin produksi.

“Setiap langkah akan kita ambil, jika tuntutan ini tidak terpenuhi maka kami akan melakukan gugatan hukum untuk melakukan pembatalan semua izin yang diperoleh oleh PT. Sariguna Prima. Tbk,” tegasnya.

Komentar