SWARAID-PALEMBANG, (12/01/2021): Kelima Mahasiswa yang ditahan terkait aksi Tolak Omnibuslaw telah menjalani sidang ke empat, Rabu (06/01/21). Kelima Mahasiswa, yakni Awwabin (UIN), Barthan (Stisipol), Naufal (POLSRI), Rezan (UMP), dan Chaidir (UMP) telah ditetapkan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni ancaman kurungan 2 tahun penjara.
Dinilai timpang, tuntutan JPU tersebut memantik reaksi berbagai kalangan, baik Mahasiswa maupun Aktivis. ersebut Kemudian kelima tahanan tersebut dijadwalakan akan menjalani sidsang pembelaan (pledoi) pada Selasa (12/01/21) hari ini.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (AMPSS) Reja Anggara mengatakan bahwa bukti serta saksi pada persidangan tersebut belum lengkap,
“Kita kecewa terhadap hasil keputusan Jaksa yang tidak sinkron dengan bukti dan kesaksian pada sidang-sidang sebelumnya yang mendapat kesimpulan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi serta pelapor itu sama sekali tidak lengkap. Namun kita tetap bertabah untuk mencari jalan terbaik.”
Tidak hanya itu kekecewaan juga di sampaikan oleh wakil presiden Mahasiswa Universitas Tridinanti Palembang, Agung Taruna. Agung menyampaikan tindakan yang dilakukan oleh kelima tahanan saat kerusuhan pada aksi Tolak Omnibuslaw Oktober lalu dilakukan secara spontanitas.
“Keputusan yg diberikan Jaksa Penuntut Umum sangat tidak masuk akal bagi kita. Yang ada malah membuat kita menjadi geram atas apa yang sudah dilakukan terhadap kawan-kawan kami, padahal kejadian 8 Oktober 2020 lalu sama sekali tidak ada niatan dari kawan-kawan untuk berbuat sedemikan, hingga semuanya terjadi secara spontanitas saja.”
Berbeda dengan Alif Zakaria Presiden Mahasiswa STIA ADS Palembang. Alif lebih mengkhawatirkan kondisi psikis ataupun aktivitas pendidikan dari 5 mahasiswa yang ditahan di Mapolda Sumsel yang jelas terganggu dikarenakan penahanan tersebut.
“Sudah genap 3 bulan kawan kami ditahan di Mapolda Sumsel, tentu semua aktivitas pendidikan mereka terganggu, dan kondisi psikis maupun mental kawan-kawan pasti juga akan terganggu. Kami sangat menyesalkan atas apa yang telah terjadi kepada kawan-kawan.”
Selsin itu, Juliansyah Presiden Mahasiswa AMIK SIGMA, berspekulasi bahwa kejadian yang berujung penangkapan tersebut ada unsur kelalaian dari pihak kepolisian saat melakukan sterilisasi dari demonstrasi Tolak Omnibuslaw.
“Kalau kita lihat dari dua sudut pandang, tentu kejadian saat itu bukanlah murni kesalahan mahasiswa, namun juga terindikasi adanya kelalaian kepolisian pada saat melakukan sterilisasi lapangan aksi.”
Terakhir, Wahidin Wakil Gubernur Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas IBA Palembang menegaskan pihaknya bersama dengan anggota AMPSS akan mengawal jalannya persidangan nanti,
“Kami akan mengawal jalannya sidang pledoi (Pembelaan) terhadap ke lima sahabat kami. Kita turut serta hadir sebagai upaya menghibur kawan-kawan kami. Semoga yang mulia Hakim dapat mempertimbangkan semua pembelaan dan memberi keputusan yang seadil-adilnya.”











Komentar