SWARAID, BANYUASIN: Puluhan karyawan Pt. Mitra Aneka Rezeki (MAR) mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Banyuasin, Selasa (2/7/23).
Puluhan karyawan tersebut dalam rangka melakukan klarifikasi dan mediasi dengan pihak Pt. MAR atas beberapa permasalahan yang telah diadukan sebelumnya kepada dinas terkait, namun disayangkan pihak perusahaan tidak datang memenuhi undangan.
“Kami disini membahas masalah upah, upah kami dibayarkan oleh perusahaan dengan sistem proporsi, sedangkan diundang-undang sudah jelas kalau upah 7 jam kerja itu dibayarkan full 1 HK (hari kerja) dan itu kami anggap perusahan telah menyalahi aturan,” kata Toni, salah seorang karyawan Pt. MAR yang turut hadir di kantor Disnakertrans Banyuasin.
“Tapi hari ini belum ada penyelesaian, karena pihak perusahaan tidak datang. Kami harap untuk mediasi selanjutnya pihak perusahan bisa hadir agar kedepan ada kejelasan,” sambung dia.
Sementara, Dovi Eka Andriyani, S. Pd., S. H., M. H (Mediator Hubungan Industrial Kabupaten Banyuasin) menjelaskan bahwa agenda mediasi yang telah dijadwalkan tidak dapat dilaksanakan karena pihak perusahaan tidak hadir, namun agenda pertemuan diganti dengan klarifikasi informasi maupun data dari pihak pemohon yakni SARBUPRI Pt. MAR.
“Alasan pihak perusahan tidak datang, mereka menganggap bahwa prosedur sebelum keranah mediasi itu tidak memenuhi syarat. Jadi sebelum adanya mediasi itu harus ada bipartit, antara pihak perusahaan dan pihak pekerja untuk ada perundingan, dan perusahaan menganggap tidak ada itu” jelas Dovi.
Dari keterangan karyawan, Dovi menjelaskan bahwa pihak karyawan sebelumnya telah memberikan undangan kepada pihak Pt. MAR namun tidak diterima oleh pihak perusahaan. Untuk itu Disnakertrans akan coba mengkonfirmasi terkait surat undangan yang telah diberikan oleh pihak pekerja ke pihak perusahaan.
“Tanda terima penyerahan surat hanya di photo, kami kurang tahu apakah surat tersebut sudah sampai ke pimpinan atau belum, perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak perusahaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dovi menuturkan Dinas Ketenagakerjaan Banyuasin akan memberikan 3 kali kesempatan mediasi kepada kedua belah pihak, sesuai dengan prosedur yang ada. Untuk itu, langkah perundingan yang kedua akan dilaksanakan pada minggu selanjutnya.
Komentar