27 Desember 2021 - 07:55 WIB | Dibaca : 1,899 kali

Ada Harta yang Belum Dilaporkan? nih Cara Ikut Program Pengungkapan Sukarela!

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan berjalan selama enam bulan, yakni mulai 1 Januari – 30 Juni 2022.

Mengutip laman resmi DJP, Program Pengungkapan Sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak wajib pajak segera mengikuti PPS sebelum batas akhir yang ditentukan.

Hal ini ungkapnya agar wajib pajak tidak mengalami kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan.

“Kita berharap bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini yang hanya berjalan enam bulan dan rate-nya sama sehingga dari Januari sampai dengan Juni, saya berharap tidak menunggu sampai tanggal 29 Juni,” kata Menkeu dikutip dari laman Kemenkeu.co.id.

Menkeu menyampaikan PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Ini adalah kesempatan enam bulan kepada Bapak Ibu sekalian wajib pajak yang masih merasa bahwa ada bagian dari aset pendapatannya yang belum dilaporkan,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016.

Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.

Menkeu mengingatkan terdapat ancaman sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak.

Baca Juga :  Jelang Kongres, DPP HIMPKA Tamansiswa Silaturahmi ke Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa

“Nanti kalau ternyata kita menemukan, kita akan mengenakan denda. Gunakan kesempatan ini kalau Anda ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan masuk dalam PPS ini,” ujar Menkeu.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan turunan untuk pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam beleid baru tersebut pemerintah mengatur ketentuan kepesertaan dan basis harta yang dilaporkan, serta tata cara bagi wajib pajak untuk mengikuti program hampir serupa tax amnesty ini.

Program PPS menjadi salah satu poin yang diatur dalam beleid baru Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara aturan pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021.

Program ini terbagi ke dalam dua skema. Pertama, untuk harta yang yang dikumpulkan sebelum 31 Desember 2015 dan belum diungkapkan dalam program Tax Amnesty sebelumnya.

Kedua, untuk harta yang diperoleh selama 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahun 2020.

Untuk kepesertaannya, pada skema pertama bisa diikuti oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan, sementara untuk skema kedua khusus untuk WP orang pribadi.

Adapun ketentuan pentarifan ditetapkan PPh final, namun berbeda untuk masing-masing skema.

Melansir Katadata, berikut penentuan tarif untuk masing-masing skema.

Skema pertama

Pada skema pertama, tarif yang berlaku sebagai berikut,

  • 11% untuk harta deklarasi luar negeri
  • 8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah
  • 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Baca Juga :  Turunkan Stunting 14 Persen di 2024, Menkes : Penanganan Harus Ditanggung BPJS
Skema kedua

Sementara ketentuan tarif untuk skema kedua sebagai berikut,

  • 18% untuk harta deklarasi luar negeri
  • 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan tetapi tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah
  • 12% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga memberikan catatan khusus untuk skema kedua, yakni hanya bisa diikuti wajib pajak orang pribadi jika memenuhi syarat.

Syaratnya, yakni, tidak sedang dalam penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Jika seluruh ketentuan di atas terpenuhi, maka wajib pajak dapat mendaftarkan diri untuk ikut program PPS dengan tata cara pengungkapan sebagai berikut

1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps .

SPPH harus dilengkapi dokumen, sebagai berikut:

  • SPPH induk
  • Bukti pembayaran PPh final
  • Daftar rincian harta bersih Daftar utang
  • Pernyataan repatriasi dan atau investasi
  • Terdapat tambahan kelengkapan untuk peserta yang mengikuti PPS skema kedua, sebagai berikut:
  • Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum)
  • Surat permohonan pencabutan banding, gugatan dan peninjauan kembali

2. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH jika ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung atau perubahan tarif.

3. Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

Baca Juga :  Terlepas Haji Reguler atau Khusus, Calon Jamaah Berusia Lanjut Akan Jadi Prioritas

4. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk skema pertama yakni 427 dan untuk skema kedua yakni 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan pemindahbukuan (Pbk)
5. PPh Final yang harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).

6. Untuk skema pertama, pedoman penghitungan besaran nilai harta per 31 Desember 2015 sebagai berikut.

  • Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas
  • Nilai jual objek pajak (NJOP) untuk tanah atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor
  • Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan perusahaan
  • Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP)

7. Untuk skema kedua, pedoman perhitungan besaran nilai harta per 31 Desember 2020 sebagai berikut:

  • Nilai nominal, untuk kas atau setara kas
  • Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas
  • Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.

 

Komentar