6 Mei 2023 - 12:07 WIB | Dibaca : 564 kali

288 Kades Ikut Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2023

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUASIN: 288 Kepala desa mengikuti acara workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa tahun 2023 di Kabupaten Banyuasin.

Bertempat di Gedung Graha Sedulang Setudung (GS) Kabupaten Banyuasin, workshop dihadiri langsung oleh Bupati Banyuasin, PJ Sekda, Ketua DPRD Banyuasin, seluruh FKPD dan seluruh Kepala Desa se-Banyuasin.

Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH mengungkapkan, bahwa pentingnya sosialisasi dan penyuluhan semacam ini bagi para kades sebagai sarana informasi agar menambah pengetahuan serta wawasan dalam mengelola dana desa secara baik dan transparan.

“Workshop hari ini sangat bermanfaat sekali, kita menginginkan para kepala desa dan camat dalam pengelolaan keuangan dana desa, sebab kita tidak ingin sampai ada yang tersandung hukum oleh dana tersebut, oleh sebab itu kita peringatkan kembali,” kata Askolani, Jum’at (5/5/23).

Dikatakannya, saat ini Kabupaten Banyuasin sendiri belum ada desa yang mampu menjadi desa mandiri secara keuangan.

Namun menurut Askolani, dengan pengelolaan dana desa yang baik dan benar dirinya yakin, melalui kebijakan seperti Bumdes tentu saja akan menjadi langkah awal bagi desa untuk dapat menjadi desa yamg mandiri dalam hal keuangan.

Baca Juga :  Bupati Banyuasin Safari Panen Raya Padi IP200 di Desa Semuntul

“Ini kali kedua DPR-RI melakukan pembinaan seperti ini, alhamdulillah Kabupaten Banyuasin aman-aman saja meskipun pernah mengalami pandemi kemarin, kita berharap desa-desa di Kab Banyuasin kedepan mampu menjadi desa yang mandiri melalui bumdes yang dikelola secara baik.” Ujar dia.

Sementara, Anggota Komisi XI DPR RI, Ir. Achmad Hafisz Tohir mengatakan, memang benar saat ini masih banyak terdapat oknum-oknum kades yang melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.

Hal ini tentunya akan mengakibatkan banyak kerugian, baik negara maupun kerugian yang pasti terlihat jelas di desa tersebut.

“Untuk itu, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran, pemerintah telah melakukan langkah pencegahan, seperti melakukan penyuluhan ini. Dan memberikan teguran bila ada yang terindikasi melakukan hal tersebut, yang jelas bila terbukti kesalahannya dan telah merugikan keuangan negara, sanksi terberat adalah pidana,” jelas Hafisz.

Komentar