SwaraID-Palembang (7/9/2020). Pemerintah kota palembang kembali melakukan terobosan terkait upanya meningkatkan kesejahteraan pegawai khususnya yang berstatus non PNS. Sebanyak 4.600 Non-PNS diikutsertakan dalam bantuan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tidak hanya pegawai bersangkutan yang akan diikutsertakan sebagai peserta BPJS Kesehatan JKN-KS tetapi anggaran tersebut juga termasuk keluarganya terdiri dari istri dan anak anak yg bersangkutan.
Sekretaris daerah kota palembang Ratu Dewa memberikan keterangan kepada swara.id bahwa “Pendaftaran kepesertaan non PNS kota Palembang dalam program BPJS Kesehatan ini sejalan dengan peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan nasional (JKN) yang mengatur peserta bagi pekerja penerima upah (PPU) pegawai pemerintah termasuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)atau pegawai non PNS” terang Ratu Dewa
Lebih jauh dewa menjelaskan Mengenai nominal yang dianggarkan senilai 8,2milliar. Anggaran tersebut untuk disiapkan membayar iura BPJS kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Ratu Dewa mengatakan bahwa iuran yang dibebankan kepada non PNS akan direncanakan dengan mekanisme tidak mengurangi gaji bersih yang diterima oleh non PNS saat ini. “Guna melaksanakan program ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menyiapkan kebutuhan Anggaran sebesar Rp8,2 miliar lebih pada tahun anggaran 2021 untuk mengcover sekitar 4.600 orang non PNS,” tutup Ratu Dewa















Komentar