6 November 2022 - 14:03 WIB | Dibaca : 459 kali

Silaturahmi Nasional; Muncul Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa

SWARAID, NGAWI: Dalam silaturahmi nasional yang diselenggarakan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/22), muncul usulan perubahan masa jabatan kepala desa.

Jika sebelumnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun x 3 periode masa jabatan, AKD-RAPDESI mengusulkan menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan.

“Dengan demikian dari masa jabatan total selama 18 tahun tidak mengalami perubahan,” kata Budi Sulistiono atau Kanang, guru kepala desa PDIP dalam silaturahmi tersebut, Minggu (6/11/22).

Dijelaskan oleh Ketua Panitia, Juwadi, silaturahmi nasional berawal dari rangkaian diskusi diantara para kepala desa. Mayoritas mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya 6 tahun.

“Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa. Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa) saja tak cukup. Karena itu kami melakukan silaturahmi ini,” kata Juwadi.

Dia melaporkan, ada sekitar 4.500-an kepala desa dari seluruh Indonesia yang hadir di silaturahmi kali ini.

Baca Juga :  Tangani Bjorka !! Tim Khusus Diisi Polri Hingga BSSN Disiapkan

Ketua AKD PAPDESI Jawa Timur, Munawar mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam silaturahmi nasional.

Pihaknya yakin seluruh usulan akan ditampung Hasto untuk diperjuangkan usulan perubahan undang-undang.

Menurutnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun kepala desa memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa.

“Kalau pemilihan presiden sampai pemilihan kepala daerah juga memang ada konflik, tapi sifatnya meluas, sehingga selesai begitu pemilihan selesai. Tapi kalau di desa, konflik itu masuk sampai tingkat keluarga, sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa. Yang jelas waktu pemilihan ada pro dan kontra. Bagian kontra, tentu sangat tidak mudah untuk berubah sikapnya,” kata Munawar.

“Kalau desa penuh konflik, tentu pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing dan pusing juga bagaimana bisa membangun kalau desa tidak kondusif. Jadi usulan ini semata-mata untuk kepala desa dan kepentingan desa,” katanya.

Bupati Ngawi, Ony Anwar mengakui, konflik dalam pemilihan kepala desa memang sangat tinggi.

Baca Juga :  Listrik 450 VA Tidak Dihapus ! Ini Kata Menteri ESDM

Karena konflik, banyak kepala desa yang susah bekerja sebelum konflik itu selesai. Maka itu, usulan para kepala desa itu bisa dipahami.

Menurutnya, usulan kepala desa soal perpanjangan masa jabatan itu bisa didiskusikan lebih lanjut. Semisal bisa saja masa jabatan sampai 9 tahun, tapi kemudian dibatasi hanya dua periode.

“Dengan demikian ketika kepala desa sudah jadi pemenang, waktu 9 tahun rasanya cukup untuk bisa mengomunikasikan konflik yang ada di desa dan sekaligus melakukan pembangunan. Dan cukup waktu bagi rakyat desa menilai kinerja kepala desa apabila maju di pilkades berikutnya,” kata Ony.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dalam sambutannya menyampaikan sebuah pantun merespons usulan para kepala desa.

“Burung elang terbang tinggi, menembus awan bergelombang penuh percaya diri, para kepala desa penuh percaya diri, perjuangkan masa jabatan 9 tahun bagi kejayaan negeri,” kata Hasto disambut tepuk tangan para kepala desa.

“Secara geopolitik harus kita lihat juga tren global. Xi Jinping saja diperpanjang 3 periode. Apalagi kepala desa,” katanya disambut tawa dan tepuk tangan oleh para kepala daerah.

Baca Juga :  Diduga Dipolitisasi, Komisariat dan Rayon UNBARA Tolak Konfercab XIV PMII OKU

Hasto mengatakan perlu kajian mendalam, termasuk landasan filosofis, ideologis, dan bagaimana manfaatnya terkait stabilitas pemerintahan desa, dan kemajuan desa bagi Indonesia Raya.

Komentar