9 Desember 2022 - 04:57 WIB | Dibaca : 918 kali

Setop Pungli, Dinas Perhubugan Kota Palembang Razia Jukir Liar

Laporan : Agustina
Editor : Noviani Dwi Putri

Pihaknya tidak bisa secara sepihak menangkap jukir tersebut, kecuali jika ada laporan dari masyarakat

SWARAID, PALEMBANG: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali melakukan razia juru parkir (jukir) liar.

Upaya ini bertujuan menekan dan menyetop pungutan liar parkir.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengoperasian Lalu Lintas Dishub Palembang Julyanzah mengatakan, beberapa jukir diamankan secara persuasif.

“Kita Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni dilakukan dengan tidak ada unsur kriminal, serta hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim juga bersifat ringan,” katanya, Kamis (8/12/22).

Julyanzah menjelaskan, pihaknya tidak bisa secara sepihak menangkap jukir tersebut, kecuali jika ada laporan dari masyarakat.

“Jadi harus ada laporan masyarakat langsung ke polisi. Apabila dirugikan baru bisa kita tindak langsung untuk masalah punglinya.”

Setelah mendapat laporan dari masyarakat barulah berlanjut ke pihak ke polisian.

“Harus ada laporan ke pihak kepolisian, mungkin nanti untuk menjerat ke pasal pungli. Kalau tanpa ada laporan dari masyarakat, ya paling kita tipiring itu tadi. Jadi, intinya butuh peran dari masyarakat juga untuk tindak parkir di tempat terlarang,” kata Julyanzah.

Baca Juga :  Penyesuaian Tarif Angkot, Dishub Tunggu Surat Edaran Kementerian

Ia juga mengimbau masyarakat agar tertib parkir, yakni dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir resmi.

 

Komentar