SWARAID, PALEMBANG: Sempat menghirup udara bebas setelah menang banding di Pengadilan Tinggi Palembang, selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti, terdakwa kasus investasi bodong kembali terima vonis Mahkamah Agung setelah JPU layangkan kasasi.
Hal itu diketahui setelah keluarnya salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung nomor 1121 K/Pid/2022 dengan ketua Majelis Dr. H. Eddy Army, SH MH yang ditandatangani Panitera Muda Mahkamah Agung Dr Yanto SH MH.
Hakim Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, dan kedua membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.
Hal itu diketahui setelah keluarnya salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung nomor 1121 K/Pid/2022 dengan ketua Majelis Dr. H. Eddy Army, SH., MH.
“Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Alnaura Karima Pramesti terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan pidana penipuan, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun,” Tulis dalam salinan petikan putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan tanggal 9 November 2022.
Hakim memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, dan kedua membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.
Atas putusan mahkamah Agung dengan tersebut kini Alnaura Karima Pramesti berstatus terpidana dan buronan kejaksaan.
Seperti yang dijelaskan Septalia Furwani SH MH selalu kuasa hukum dari salah satu korban menyampaikan dengan adanya putusan ini sebagai bentuk kemenangan dari korban.
“Atas hasil putusan mahkamah Agung agar JPU Kejari Palembang untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa.”









Komentar