13 Agustus 2022 - 09:49 WIB | Dibaca : 1,213 kali

Saldo Rekening Rp 250 Juta Lenyap Usai Klik Link di Pesan WhatsApp

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Tak hanya nasabah bank yang menjadi korban, pelaku juga kerap mengirimkan pesan kepada sasarannya berkedok sebagai pihak dari aplikator pengelola dana

SWARAID, PALEMBANG: Penipuan dengan modus sebagai pihak dari perbankan serta aplikator online berhasil meraup uang hingga ratusan juta dari korbannya.

Sindikat ini kemudian berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Tertangkap tiga pelaku yakni Dwiki (21), Ripers (29), dan Aldo (23), masing-masing warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, telah diberangus dan dijadikan tersangka.

Diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowijojo, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor para korban yang sudah dipilih secara acak.

Korban dikirimi pesan berisi adanya pembaharuan tarif transaksi dengan menggunakan aplikasi salah satu rekening bank yang semula Rp 6.500 menjadi Rp 150.000 per bulan. Setelah mendapatkan pesan tersebut, korban diminta pelaku untuk mengisi data diri baik itu menolak ataupun menerima perubahan tarif.

“Pelaku ini mengirimkan link di dalam pesannya. Setelah diklik, korban diminta mengisi data diri dan rekeningnya. Data itulah yang digunakan tersangka untuk menguras seluruh rekening milik korban,” kata Anwar, di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (12/8/22).

Baca Juga :  Polda Sumsel dan Polres Banyuasin Monitoring Desa Semuntul Kecamatan Rantau Bayur

Anwar menjelaskan, salah seorang korban yang berdomisili di Jawa Barat, mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta setelah mengisi data diri di link yang dikirimkan oleh para pelaku.

Korban terpedaya karena mengira nomor tersebut berasal dari pihak bank setelah melihat foto profil WhatsApp.

“Setiap menipu, akun WA itu akan dipasang foto bank atau aplikasi yang digunakan tersangka agar korban percaya,” ujarnya.

Tak hanya nasabah bank yang menjadi korban, pelaku juga kerap mengirimkan pesan kepada sasarannya berkedok sebagai pihak dari aplikator pengelola dana.

Mereka mengaku dari pihak OVO, Dana, hingga Shopee. Setiap korban nantinya diminta mengisi data diri, pasword, serta kode OTP kepada pelaku.

“Dari pengakuan tersangka, mereka bisa mendapatkan Rp 500 juta saat beraksi. Ada tiga tersangka lagi yang buron, yakni RV, AJ, dan SN yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga, 2 Pemalak Kampung Ditangkap

Komentar