13 Oktober 2022 - 07:53 WIB | Dibaca : 562 kali

Rumahnya Kena Penertiban, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai dari tahun 2012 sudah mati tidak bayar iurannya

SWARAID, JAKARTA: Selebriti Wanda Hamidah mohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo atas apa yang menimpanya.

Dikabarkan rumah yang ia tempati dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat pada Kamis (13/10/22).

Wanda Hamidah pun mengunggah video yang merekam kejadian tersebut ke akun Instagramnya @wanda_hamidah

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar… mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!,” tulis Wanda dalam unggahannya.

Dikatakan bahwa pihak yang dimaksud melakukan penertiban ialah pihak dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat, personel Satpol PP, hingga kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan pihaknya turut berada di sana untuk membantu proses pengamanan. Ia menuturkan ada banyak unsur di lokasi.

Baca Juga :  Suka Cita Istana; Menyambut Kelahiran Cucu ke Lima Presiden

“Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota,” ujar Arifin.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin juga membenarkan peristiwa itu. Kata dia, peristiwa itu merupakan upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jakpus.

Komarudin menjelaskan tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Pemilik rumah, lanjutnya, hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).

“Pemilik lama itu dia hanya memegang SIP, surat izin penghunian mulai dari kalau enggak salah dari tahun 1979 terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah-rumah yang hanya menggunakan SIP,” ucapnya.

Disampaikan Komarudin, karena hanya memiliki SIP, maka pemilik rumah diwajibkan membayar semacam uang iuran tiap tahunnya. Namun, sejak tahun 2012, iuran itu tak lagi dibayarkan.

“Kalau enggak salah data saya, yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai dari tahun 2012 sudah mati tidak bayar iurannya,” terangnya kembali.

Komarudin juga mengungkapkan bahwa dalam proses penertiban itu sempat terjadi adu argumen antara pemilik rumah dengan Pemkot Jakpus.

Baca Juga :  Justin Bieber kembali Merilis Album Barunya

Menurutnya, pemerintah menegaskan bahwa mereka dianggap sebagai penghuni liar. Sementara mereka merasa bahwa tinggal di rumah tersebut sudah puluhan tahun.

“Dan memang hanya bermodalkan SIP, bukan sertifikat hak milik,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rosana Labobar menyampaikan bahwa saat ini pemilik rumah sedang membereskan barang mereka dan situasi di lokasi sudah kondusif.

“Kita sekarang lagi tungguin juga. Sudah kondusif, sudah aman,” ucapnya.

Komentar