11 November 2021 - 11:01 WIB | Dibaca : 1,621 kali

Punya Rencana Apa Uni Eropa Cs Dibalik Isu Penolakan Sawit dan Hilirisasi Nikel?

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Indonesia telah digugat oleh Uni Eropa di WTO karena kasus hilirisasi nikel dan penghentian ekspor dalam bentuk raw material (bahan mentah).

Pada tanggal 22 Februari 2021, Uni Eropa untuk yang ke dua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 Measures Relating to Raw Materials pada pertemuan regular Dispute Settiement Body (DSB) di WTO.

Uni Eropa telah menggugat Indonesia karena pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan ekspor nikel dalam bentuk law material (bahan mentah) dan pemerintah berencana untuk mendirikan industri hilirisasi nikel.

Ke depannya, nikel yang ditambang di Indonesia harus diekspor dalam kondisi produk jadi, bukan produk mentah seperti yang sudah-sudah. Baterai kendaraan listrik dengan bahan baku nikel adalah salah satu produk jadi yang akan diproduksi Indonesia.

Uni Eropa menganggap keputusan hilirisasi nikel dan pelarangan ekspor nikel dalam bentuk raw material ini telah melanggar Pasal XI (1) dari GATT 1994.

Karena itu, Uni Eropa menempuh jalur hukum  dengan menggugat Indonesia di WTO.

Bukan yang pertama

Sebelumnya Indonesia sudah pernah menggugat Uni Eropa ke WTO lantaran kasus penghentian impor sawit dari Indonesia yang dilakukan oleh Uni Eropa.

Uni Eropa berencana menghentikan penggunaan minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar pada tahun 2030 dengan dalih, perkebunan kelapa sawit tidak ramah lingkungan.

Perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan deforestasi besar-besaran di Indonesia dan Malaysia, mengancam habitat orang utan, serta mengancam pasokan oksigen dari paru-paru dunia.

Kampanye mendiskreditkan perkebunan kelapa sawit pun gencar dilakukan oleh LSM-LSM barat untuk menjatuhkan citra Indonesia dan citra kelapa sawit di mata dunia.

Tak hanya Indonesia yang mengalami dampaknya, Malaysiapun yang merupakan pengekspor minyak kelapa sawit yang cukup besar juga terkena imbas dari kebijakan Uni Eropa ini.

Mereka juga terancam kehilangan potensi ekspor minyak kelapa sawit ke Uni Eropa dan Amerika Serikat. Karena mendiskreditkan minyak kelapa sawit sangat santer dihembuskan oleh pihak barat.

Meskipun penghentian penggunaan minyak kelapa sawit baru diberlakukan di tahun 2030, namun sejak tahun 2024 mendatang importir-importir di Uni Eropa akan mulai mengurangi penggunaan minyak kelapa sawit. Mereka mulai beralih ke sumber bahan bakar lain yang menurut mereka tidak begitu merusak lingkungan.

Dan ternyata Uni Eropa diam-diam telah beralih pada sun flower (bunga matahari) dan rapeseed sebagai komoditas pengganti minyak kelapa sawit.

Keputusan ini tentu saja tidak masuk akal dan sangat merugikan Indonesia, karena itu Indonesia pada mulanya berencana untuk menggugat Uni Eropa ke WTO.

Kronologi persengketaan minyak kelapa sawit

Pada tahun 2018, ekspor sawit Indonesia ke Uni Eropa jumlahnya mencapai 5 juta ton. Lebih dari setengahnya digunakan sebagai biofuel (bahan bakar biodiesel), namun tiba-tiba Uni Eropa memutuskan akan menyetop penggunaan kelapa sawit sebagai biofuel pada tahun 2030 mendatang.

Baca Juga :  Setop Deforestasi?! Menteri LHK Justru Mengeluarkan Pernyataan Kontroversial

Rencana ini tertuang dalam dokumen yang berjudul “Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II” atau kerap disingkat sebagai RED II.

Dalam dokumen tersebut, ada 28 negara di Eropa yang sepakat untuk memasukkan minyak kelapa sawit sebagai kategori sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Sehingga mereka tidak bisa menggunakannya lagi sebagai bahan bakar biodiesel.

Uni Eropa beralasan, bahwa perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan masalah deforestasi yang serius di Indonesia.

Pelarangan total penggunaan kelapa sawit diberlakukan di tahun 2030, namun sejak tahun 2024 mendatang, pengurangan akan diberlakukan secara bertahap.

Aktivis lingkungan Eropa menuding pembukaan lahan hutan akibat perluasan kebun kelapa sawit dapat menyebabkan pemanasan global, efek rumah kaca, mengancam habitat orang utan dan hewan-hewan lainnya. Serta dampak deforestasinya tidak dapat dinetralisir.

Kampanye untuk melawan sawit pun gencar dilakukan oleh LSM-LSM dan aktivis lingkungan pro barat agar negara penghasil sawit terbesar di dunia, yakni Indonesia dan Malaysia berhenti untuk membuka hutan demi lahan sawit.

Meskipun dibalut dengan alasan lingkungan seperti ini, bagi Indonesia keputusan Uni Eropa ini tetap tidak masuk akal.

Menurut Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan saat itu, bahan baku biofuel dari Uni Eropa yang berupa rapeseed dan sunflower itu juga sama-sama masuk ke dalam kategori Sumber Daya Alam yang tidak berkelanjutan.

Uni Eropa berencana untuk menanam rapeseed  dan sunflower sendiri untuk menggantikan kelapa sawit. Padahal baik perkebunan sawit, rapeseed, maupun sunflower, tiga-tiganya ini sama-sama menghabiskan lahan hijau juga.

Rata-rata perkebunan rapeseed dan sunflower itu pasti luas dan berhektar-hektar juga. Apalagi jika ke depan dua komoditas ini digunakan untuk menyuplai bahan biodiesel di Eropa, tentu luas lahan yang diperlukan akan semakin besar lagi.

Malahan kualitas rapeseed yang digadang-gadang Eropa sangat tidak kompetitif jika dibandingkan dengan sawit, demikian pula dengan sunflower.

Fakta deforestasi di Indonesia

Dan ternyata, isu deforestasi yang banyak dikampanyekan LSM dan aktivis lingkungan barat itu tidak masuk akal. Faktanya deforestasi Indonesia justru menurun dan angkanya kini mencapai rekor terbesar dalam sejarah.

Sebagai informasi, deforestasi bersih Indonesia di tahun 2019-2020 hanya sebesar 115,5 ribu ha. Ini tentu saja sudah melampaui perhitungan luas hutan yang dibuka dikurangi dengan luas hutan yang ditanami kembali (di-reboisasi).

Sebagai pembanding, deforestasi bersih di Indonesia pada tahun 2018-2019 adalah sebesar 462,5 ribu ha.

Ini berarti Indonesia telah mengalami penurunan deforestasi sebesar 75%, dan angka ini merupakan yang terbesar dalam sejarah.

Jika biasanya isu kebakaran hutan menjadi headline panas di setiap tahun, di tahun 2020-2021 ini hampir tidak terdengar berita adanya kasus kebakaran hutan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  PLN Rilis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Kota Palembang

Itu artinya pemerintah berhasil mencegah pembukaan lahan dan pemusnahan hutan sebesar 75% tadi.

Sebagian kecil petani dan pengusaha sawit juga sudah mulai mengelola sawit dengan protokol-protokol ramah limgkungan yang dikendaki oleh pasar Uni Eropa dan Amerika Serika.

Pemerintah juga sudah mulai berbenah dengan menerapkan Sustainable Palm Oil System (ISPO) ini artinya, Indonesia serius untuk menangani masalah deforestasi yang kerap diteriakkan oleh Eropa dan Amerika Serikat.

Rapeseed, sunflower dan akal-akalan Uni Eropa Cs

Rapeseed sendiri ternyata banyak ditanam di Kanada, Australia, dan Uni Eropa. Sedangkan sunflower ternyata banyak ditanam di Eropa. Dan sunflower ternyata menjadi komoditas ekspor yang sangat besar di Rusia, Belanda, Hungaria, Prancis, Jerman, Spanyol, dan Romania.

Kalau melihat fakta-fakta ini, maka tidak heran bila pemerintah berasumsi bahwa isu deforestasi dan sawit sebagai isu sumber daya alam yang tidak berkelanjutan itu, itu semata-mata adalah akal-akalan Uni Eropa dan pihak barat lainnya untuk melindungi industri ekspor rapeseed dan sunflower mereka.

Sikap pemerintah Indonesia

Selain berencana menggugat Uni Eropa ke WTO, Indonesia juga mengancam akan memboikot produk-produk Uni Eropa bila parlemen Eropa menyetujui rancangan penggunaan sawit untuk biodiesel.

Sejak 2019 kemarin, Indonesia sudah melarang produk-produk berlabel bebas minyak sawit (palm oil free) untuk dijual bebas di supermarket dan gerai-gerai ritel lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri perdagangan RI tahun 2019, Enggartiasto Lukita, juga menyatakan bahwa Indonesia berencana mengenakan bea masukuntuk produk olaha susu dari Uni Eropa. Beberapa impor produk minuman beralkohol dari Uni Eropa juga sudah dialihkan ke negara lain.

Meski segala upaya telah dilakukan Indonesia untuk melindungi ekspor sawitnya, tetap ada pihak yang sangsi dengan gugatan Indonesia ke WTO ini. Sebab, membawa sengketa ke WTO akan memakan waktu 4-5 tahun. Itupun kalau menang.

Hilirisasi nikel

Ketika cadangan nikel terbesar ditemukan di Indonesia dan pemerintah berencana untuk melakukan hilirisasi nikel, kini berbalik,Uni Eropa yang menggugat Indonesia ke WTO.

Di tengah menurunnya pasokan bahan bakar fosil dunia, banyak negara dan perusahaan-perusahaan swasta kini beralih ke penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik.

Tentu saja kendaraan jadi menggunakan baterai sebagai sumber energinya dan nikel menjadi bahan baku utama untuk pembuatan baterai kendaraan listrik.

Berdasarkan laporan Kementerian ESDM di tahun 2020, 72 ton cadangan nikel Indonesia berada di wilayah tambang yang sudah memiliki izin usaha produksi operasi pertambangan dan smelter, sedangkan yang di luar wilayah operasi pertambangan  jumlahnya mencapai 4,5 miliar ton.

Dengan cadangan sebesar itu, jika nikel Indonesia digunakan sebagai bahan baku baterai kendaraan dan diproses melalui sistem hydrometallurgy, maka Indonesia mampu berproduksi hingga 73 tahun ke depan. Dan pemerintah sekarang sedang berupaya untuk menyetop ekspor nikel dalam bentuk raw material (bahan mentah).

Baca Juga :  Di Hari Anti Korupsi Sedunia, Walikota Imbau OPD Cegah dan Hentikan Korupsi

Nikel sebelum diekspor ke luar, harus sudah diolah di sini dan sudah jadi produk atau barang jadi. Jika dalam industri kendaraan listrik, maka produk jadi dari nikel adalah baterai kendaraannya.

Ini tentu saja membuat Indonesia berpeluiang untuk menjadi negara kaya. Namun dampaknya, Indonesia jadi digugat oleh Uni Eropa di WTO.

Seperti yang disampaikan di awal, Uni Eropa telah menyampailkan permohonan kepada Dispute Settlement Body (DSB) di WTO untuk mengadakan agenda konsultasi dengan Indonesia di tanggal 22 November 2019 kemarin.

Agenda konsultasi ini membicarakan hal-hal yang terkait sebagai berikut:

1. Larangan dan pembatasan ekspor biji nikel

2. Persyaratan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri

3. Persyaratan pemenuhan kebutuhan dalam negeri

Konsultasi telah dilakukan Indonesia pada tanggal 30-31 Januari 2021 lalu. Hasilnya, Uni Eropa resmi meminta pembentukan panel yang mencakup dua isu:

1. Pelarangan ekspor nikel

2. Persyaratan pemrosesan dalam negeri

Karena hal ini dianggap melanggar Pasal XI (1) dari GATT 1994. Untuk menghadapi gugatan Uni Eropa ini, pemerintah telah menunjuk Lawfirm Baker Mc Kanzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili pemerintah di sidang DSB di WTO.

Seberapa penting industri pengolahan nikel bagi Uni Eropa?

Meskipun saat ini produsen kendaraan listrik didominasi oleh China, Jepang, dan Korea Selatan, nampaknya Eropa dan Amerika Serikat tidak mau ketinggalan supaya bisa mengeruk keuntungan dari industri ini.

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden berencana akan mendongkrak pembangkit listrik dan memacu produksi kendaraan listrik dalam negeri.

Eropa juga tidak mau bergantung lagi kepada China, baik Amerika Serikat maupun Eropa berharap akan muncul pemain baru dari dunia barat untuk melawan dominasi dunia Timur di industri masa depan ini.

Sejumlah teknologi baterai generasi berikutnya  tengah dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan AS. Tentu mereka mengharap untuk bisa mendapat bahan baku nikel yang murah dari Indonesia seperti dulu. Amerika Serikat bisa mendapat emas melimpah dengan harga murah dari Freeport.

Tapi, pemerintah saat ini justru melarang ekspor nikel mentah dan meminta pendirian smelter di dalam negeri, justru pemerintah berencana akan mendirikan industri baterai kendaraan listrik sendiri di dalam negeri.

Artinya, industri kendaraan listrik adalah industri yang akan berkembang.

Bagi pemerintah Indonesia, jika Uni Eropa dan Amerika mau, mereka bisa saja berinvestasi dengan mendirikan pabrik di Indonesia. Namun Uni Eropa lebih memilih untuk menggugat Indonesia di WTO.

Komentar