Saat peristiwa penganiayaan, anggota Fraksi Gerindra tersebut mengendarai CR-V bernopol BG**7UB
SWARAID, PALEMBANG: M Syukri Zen (MSZ) tersangka penganiayaan wanita di SPBU Jl Demang Lebar Daun Palembang terancam pidana lantaran menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
Saat peristiwa penganiayaan, anggota Fraksi Gerindra tersebut mengendarai CR-V bernopol BG**7UB. MSZ menempatkan simbol bintang di samping angka menyerupai nopol kendaraan dinas jenderal militer atau kepolisian.
Akibat hal tersebut, MSZ bakal dijerat kasus pemalsuan data otentik plat nomor polisi.
“Plat nomornya di luar ketentuan dan tidak sesuai standar. Korlantas Polri tidak pernah mengeluarkan nopol semacam itu. Kalau nomor registernya tidak palsu, itu BG 7 UB. Tapi dokumen yang terpasang itu palsu,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra, Kamis (25/8/22).
MSZ dapat dijerat perkara pemalsuan data otentik sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Plat Nomor atau TNKB.
“Siapa pun bisa melaporkan kasus ini ke polisi agar diproses. Tapi itu ranahnya Krimum karena pidana umum. Yang lapor siapa saja. Yang mendengar, melihat, atau mengetahui bisa melapor,” kata dia.
Bila diselidiki, bisa diketahui motif Syukri menggunakan plat nomor tersebut. Penyidik yang bisa mendalami apa indikasi menggunakan plat itu dan dikeluarkan di mana.
“Bisa saja MSZ sengaja memakainya untuk gaya-gayaan sebagai pejabat,” ujar Pratama.
Sementara Dirlantas Polda Sumsel hanya bisa melakukan penilangan kepada MSZ karena melanggar Pasal 68 ayat (3) dan (4) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Plat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.
“TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Terlepas dari penyelidikan pemalsuan data otentik, kami tetap menilang karena melanggar,” ujar dia.









Komentar